INFOTIPIKOR COM– Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jum’at 28 Februari 2025.
Pelaku berinisial REB (35) Warga Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang itu ditangkap, menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi pada Minggu 23 Februari 2025 di Jalan Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dan ditinggal untuk berjualan.
“Korban selesai berjualan, dan saat hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polres Purwakarta,” ucap Arwin, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Setelah serangkaian penyelidikan, lanjut Arwin, pada Jum’at, 28 Februari 2025, Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial REB di Jalan Ipik Gandamanah Munjul Purwakarta.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan kunci astag atau later T. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian di jalan Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Arwin.
Ia menegaskan, pelaku pencurian dengan pemberatan curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP Pidana.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut,” jelas Arwin.***