PALU – Menyikapi pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Sulawesi Tengah yang mengusung tagline “KADIN BERANI”, Umar B. Larosi, memberikan pelurusan tegas terkait identitas organisasi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenal istilah “KADIN Berani” atau embel-embel lainnya yang dapat menimbulkan kesan adanya organisasi tandingan.
Melalui keterangan resmi yang diterima media, Rabu (16/9/2026), Umar B. Larosi—yang juga tercatat sebagai Mantan Pengurus KADIN Sulawesi Tengah periode 2021-2026 dan Wakil Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat—menyampaikan bahwa KADIN adalah amanat undang-undang yang bersifat tunggal dan nasional.
“Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada yang namanya KADIN BERANI, KADIN INI, atau KADIN ITU. Yang ada dan diakui oleh Negara hanyalah satu: KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA – disingkat KADIN INDONESIA,” tegas Umar B. Larosi.
Merujuk pada UU No. 1 Tahun 1987
Pelurusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Pasal 1 UU tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa KADIN adalah wadah tunggal organisasi dunia usaha.
Oleh karena itu, KADIN memiliki status berbadan hukum nasional dan bukan milik kelompok atau kubu tertentu. Penggunaan nama atau tagline yang seolah-olah menciptakan identitas terpisah dinilai dapat mengurangi marwah organisasi yang telah diatur secara final oleh negara.
“Tagline boleh kreatif, semangat boleh membara, tapi nama organisasi jangan dikreasikan. Karena KADIN bukan organisasi biasa, KADIN adalah amanat Undang-Undang,” ujarnya.
Keberanian Pengusaha Sulteng Sudah Ada Sejak Lahir
Umar B. Larosi juga menyampaikan pesan moral bagi para pengusaha di Sulawesi Tengah. Ia menilai bahwa penggunaan kata “Berani” sebagai bagian dari identitas organisasi sebenarnya tidak diperlukan, karena sifat keberanian sudah melekat pada jiwa para pengusaha.
“Mari kita jaga marwah KADIN. Kita ini pengusaha, kita berhimpun di bawah satu rumah besar bernama KADIN INDONESIA. Bukan KADIN BERANI. Karena keberanian pengusaha Sulteng sudah ada sejak lahir,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh pengurus dan anggota KADIN di daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga kekompakan di bawah payung induk KADIN Indonesia.
(Redaksi Infotipikor.com)

