INDRAMAYU – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari warga penerima bantuan, Ketua Rukun Tetangga (RT), serta Pemerintah Desa. Klarifikasi ini dilakukan menyusul viralnya informasi yang menyebutkan adanya pemaksaan pembayaran oleh oknum pengurus lingkungan.
Tiga warga penerima bantuan, yakni Taryudi Fadly bin Sadim (53) dari RT 001/RW 004, Kusniyah (59) dari RT 003/RW 001, dan Sayem (61) dari RT 002/RW 001, memberikan pernyataan tertulis untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Sumbangan Sukarela, Bukan Syarat Bantuan
Ketiga warga tersebut mengakui memberikan sejumlah uang kepada Ketua RT masing-masing setelah menerima bantuan. Namun, mereka menekankan bahwa pemberian itu dilakukan secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih, bukan karena paksaan atau syarat administratif.
“Uangnya antara Rp20.000 sampai Rp50.000. Itu bukan syarat dapat bantuan. Murni ucapan terima kasih karena Pak RT sudah bantu mengawal dan mengantar kita ke Kantor Kecamatan Juntinyuat,” ujar mereka secara bersama-sama.
Mereka menjelaskan bahwa tidak semua warga, khususnya lansia atau mereka yang tidak memiliki kendaraan, mampu mengambil bantuan sendiri. Oleh karena itu, Ketua RT berinisiatif membantu menyediakan transportasi, baik berupa ojek motor maupun penyewaan mobil secara rombongan, untuk memudahkan proses pengambilan.
Polres Indramayu Turun Tangan Konfirmasi
Menanggapi isu yang beredar di media sosial, Unit Tipikor Polres Indramayu turun langsung ke Kantor Desa Tinumpuk pada Senin (7/9/2026). Tim polisi melakukan konfirmasi silang dengan warga penerima bantuan, para Ketua RT, Kuwu Tinumpuk Duriyan, serta Camat Juntinyuat Ali Alamudin, S.H.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, aparat penegak hukum tidak menemukan unsur paksaan atau kewajiban membayar bagi warga untuk mendapatkan hak bantuan beras mereka.
Dana Digunakan untuk Operasional dan Lingkungan
Ketua RT 001/RW 004, Nurjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau memaksa warga untuk membayar. Ia menjelaskan bahwa instruksi dari Kepala Desa (Kuwu) adalah untuk mengawal warga agar hak mereka diterima dengan baik dan tertib.
“Kami diperintah Kuwu untuk mengawal warga agar haknya diterima dengan baik. Kalau ada warga yang ngasih uang secara ikhlas, itu dipakai buat sewa mobil. Kalau ada lebih, untuk penerangan jalan di RT,” jelas Nurjaya.
Kuwu: Dilarang Keras Melakukan Pungli
Kuwu Tinumpuk, Duriyan, juga turut memberikan keterangan tegas pada hari yang sama. Ia memastikan bahwa seluruh perangkat desa, termasuk RW dan RT, telah diberi arahan ketat untuk melayani warga tanpa membebani biaya.
“Saya sudah perintahkan semua perangkat desa, RW, dan RT untuk mengawal warga penerima bantuan. Jangan ada pungli. Semua harus sesuai aturan,” tegas Duriyan.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak terkait, diharapkan masyarakat tidak lagi salah paham terhadap proses penyaluran bantuan pangan di Desa Tinumpuk. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pengurus lingkungan dan warga menjadi kunci untuk mencegah hoaks di masa mendatang. (Fif)

