Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Evaluasi KD pada Tender Jembatan Rp11,9 Miliar di Morowali
    Daerah

    Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Evaluasi KD pada Tender Jembatan Rp11,9 Miliar di Morowali

    By RedaksiSeptember 11, 2026Updated:September 11, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar jembatan dan plat duicker tanjung harapan-tanona (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MOROWALI – Sebuah paket tender konstruksi bernilai fantastis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menduga adanya pelanggaran prosedur evaluasi kualifikasi, khususnya terkait pemenuhan Kemampuan Dasar (KD), pada proyek Pembangunan Jembatan dan Plat Duicker ruas SP3 Tanjung Harapan-Tanona.

    Laporan tersebut disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam laporannya, masyarakat menyoroti kemenangan CV. Berdaya Mediatama sebagai penyedia jasa untuk paket dengan Kode Tender 10151053000 ini, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali.

    Nilai HPS Hampir Rp12 Miliar

    Berdasarkan data portal LPSE, Nilai Estimasi Harga Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan ini mencapai Rp11.959.103.808,00. Sementara itu, CV. Berdaya Mediatama memenangkan tender dengan harga penawaran Rp11.742.719.971,35, atau hanya memiliki selisih (buangan) sebesar 1,8 persen dari HPS.

    Angka buangan yang tipis ini seringkali menjadi indikator persaingan yang ketat, namun juga memicu pertanyaan mengenai kewajaran kualitas teknis yang ditawarkan dibandingkan dengan harga yang diajukan.

    Baca Juga:  Semangat Gotong Royong Hidupkan Desa Tinumpuk, Pemdes Pasang PJU dan Buka Kanal Aspirasi Warga

    Dugaan Ketidaksesuaian Syarat Pengalaman (KD)

    Poin utama dalam laporan masyarakat adalah dugaan ketidaksesuaian evaluasi Kemampuan Dasar (KD). Mengacu pada Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2023, untuk paket Usaha Kecil dengan nilai HPS di atas Rp2,5 Miliar hingga Rp15 Miliar, penyedia wajib memiliki pengalaman sejenis (Subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan/BS002) dengan nilai kontrak tertinggi minimal sepertiga dari nilai HPS.

    Dengan HPS nearly Rp12 miliar, maka CV. Berdaya Mediatama seharusnya memiliki rekam jejak pembangunan jembatan senilai minimal Rp4 Miliar dalam 10 tahun terakhir. Namun, penelusuran awal menunjukkan bahwa portofolio perusahaan ini lebih didominasi oleh pekerjaan jalan raya dan irigasi biasa, bukan konstruksi jembatan kompleks.

    “Terdapat keraguan besar di masyarakat mengenai keabsahan dan keaslian dokumen kontrak pengalaman jembatan bernilai miliaran rupiah yang diajukan oleh CV tersebut saat tahap pembuktian kualifikasi,” tulis laporan tersebut.

    Baca Juga:  Fraksi NasDem Soroti Efisiensi APBD Buol: Prioritas Rakyat Jangan Kalah oleh Program Tak Mendesak

    Desakan Audit Sebelum Kontrak Ditandatangani

    Mengingat jembatan merupakan infrastruktur berisiko tinggi yang menyangkut keselamatan publik, masyarakat menilai aspek kompetensi teknis tidak boleh dikompromikan. Mereka menduga terdapat kelalaian atau potensi pelanggaran prosedur oleh Pokja Pemilihan yang meloloskan penyedia tanpa rekam jejak riil yang sah.

    Oleh karena itu, pelapor mendesak LKPP untuk memberikan atensi dan merekomendasikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Morowali untuk segera melakukan audit ulang. Fokus audit diharapkan mencakup dokumen kualifikasi, Sisa Kemampuan Paket (SKP), serta validitas sertifikat pengalaman (kontrak acuan KD) milik CV. Berdaya Mediatama sebelum penandatanganan kontrak resmi dilakukan.

    Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Morowali maupun pihak CV. Berdaya Mediatama masih dimintai konfirmasi.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 55
    # morowali #11 #jembatan #masyarakat #pelanggaran #sotoran 9 m Evaluasi Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Farhan Dorong Ulama Kelola “Rasa dan Kalbu” Masyarakat, MUI Dijadikan Mitra Filosofis Pemkot Bandung

    September 10, 2026

    Jaga Deca Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi Masyarakat Sipil dan Media dalam Pengawalan Isu Strategis

    September 10, 2026

    Tekan Dampak Alih Fungsi Lahan, Sleman Dorong Budidaya Padi dengan Metode PM AAS

    September 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Evaluasi KD pada Tender Jembatan Rp11,9 Miliar di Morowali

    September 11, 2026

    Farhan Dorong Ulama Kelola “Rasa dan Kalbu” Masyarakat, MUI Dijadikan Mitra Filosofis Pemkot Bandung

    September 10, 2026

    Pertamina Drilling Borong Tiga Penghargaan Tertinggi di TOP GRC Awards 2026

    September 10, 2026

    Jaga Deca Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi Masyarakat Sipil dan Media dalam Pengawalan Isu Strategis

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.