TANAH BUMBU – Sebuah indikasi pelanggaran administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan penelusuran data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ditemukan adanya ketidaksesuaian tanggal penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan jadwal pelaksanaan paket pekerjaan.
Paket pekerjaan Rehabilitasi Drainase Kecamatan Kusan Hilir yang dilaksanakan melalui skema Penunjukan Langsung (PL) pada bulan Juni 2026, diduga melibatkan penyedia jasa yang belum memiliki sertifikat valid pada saat penunjukan. Data LPJK menunjukkan bahwa SBU dengan kode BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) atas nama badan usaha CV. BIMA KARYA baru diterbitkan atau disetujui pada tanggal 3 Juli 2026. Artinya, sertifikat tersebut terbit setelah proses penunjukan langsung berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas persyaratan administratif saat proses evaluasi kualifikasi penyedia. Mengingat SBU merupakan syarat wajib bagi badan usaha jasa konstruksi yang masih berlaku dan tidak dalam status pencabutan atau pembekuan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 5 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2020.
Menyikapi temuan ini, Umardin ,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kepada media Infotipikor.com pada Minggu 27 September 2026 mengatakan bahwa, telah meminta klarifikasi kepada CV. Bima Karya perihal SBU lama yang masih valid pada saat penunjukan langsung berlangsung (Juni 2026).
“Pihak kami telah memberikan kesempatan bagi CV. Bima Karya untuk membuktikan bahwa mereka memiliki SBU yang valid pada saat penunjukan. Jika tidak ada tanggapan atau bukti yang kuat, maka kasus ini akan segera kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (LKPP) dan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditindaklanjuti,” ujar Umardin,S.E.
Hingga hari Minggu (27/9/2026), tim redaksi Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan CV. Bima Karya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut.
Jika terbukti bahwa CV. Bima Karya ditunjuk tanpa memiliki SBU yang valid pada waktu yang ditentukan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Publik menunggu sikap tegas dari Pemkab Tanah Bumbu dan instansi pengawas untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas proses pengadaan proyek daerah, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. (Herman Makuaseng)

