BEKASI – Dugaan pelanggaran serius dalam evaluasi kualifikasi teknis kembali mencuat dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Bekasi. PT. Satama Artha Konstruksi, yang ditetapkan sebagai pemenang tender paket “Pematangan Lahan Program PSEL Kabupaten Bekasi”, terindikasi tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Laporan ini disampaikan oleh unsur masyarakat peduli transparansi pembangunan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk segera ditindaklanjuti dan dieskalasi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Fakta Pelanggaran: SBU Spesialis Baru Berumur 5 Bulan
Berdasarkan penelusuran data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), terdapat kejanggalan mendasar pada kualifikasi pemenang:
1. Sertifikat Baru: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Spesialis subklasifikasi PL003 (Penyiapan Lahan Konstruksi) milik PT. Satama Artha Konstruksi baru disetujui pada 8 Februari 2026.
2. Tenggat Waktu Tender: Batas akhir upload dokumen penawaran melalui LPSE adalah 17 Juli 2026. Artinya, saat mengikuti tender, SBU spesialis pemenang baru berumur sekitar 5 bulan.
Mustahil Penuhi Syarat Pengalaman Kerja (KD)
Paket pekerjaan ini bernilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp16.598.873.000,00 dengan kualifikasi Usaha Menengah. Sesuai Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa wajib memenuhi Kemampuan Dasar (KD) minimal senilai HPS. Secara spesifik, pemenang harus memiliki Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) minimal Rp5,53 Miliar pada subklasifikasi sejenis (PL003) yang telah selesai 100% dan diserahterimakan (BAST/PHO).
Masyarakat pelapor menyoroti ketidakmungkinan teknis:
“Mengingat SBU PL003 Spesialis milik pemenang baru berumur 5 bulan, secara teknis dan hukum konstruksi, penyedia tidak mungkin telah menyelesaikan paket pekerjaan sejenis senilai minimal Rp5,53 Miliar yang telah diserahterimakan dalam kurun waktu singkat tersebut,” bunyi laporan tersebut.
Selain itu, pengalaman kerja masa lalu yang diperoleh perusahaan dengan SBU kualifikasi Kecil Non-Spesialis sebelum Februari 2026 tidak dapat dihitung sebagai KD untuk Subklasifikasi Spesialis PL003 pada paket usaha berskala Menengah.
Desakan Pembatalan dan Tender Ulang
Melihat adanya indikasi pemenang yang tidak kompeten secara hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, masyarakat mendesak LKPP untuk:
1. Segera melakukan eskalasi laporan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.
2. Membatalkan penetapan pemenang terhadap PT. Satama Artha Konstruksi.
3. Melakukan tender ulang untuk memastikan penyedia jasa yang benar-benar memenuhi kualifikasi teknis dan legalitas.
Tuntutan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah dan kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi serta PT. Satama Artha Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan cacat kualifikasi ini. Publik menunggu ketegasan APIP Kabupaten Bekasi dalam mengusut tuntas temuan faktual ini. (Redaksi)

