MOROWALI – Dugaan praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di Kabupaten Morowali. CV Tras Group Permata diduga memenangkan paket pemilihan langsung (PL) “Pembangunan Pagar SMKN 1 Bungku Barat” senilai Rp342.685.500 dengan menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berstatus dibekukan atau dicabut, serta melakukan praktik pinjam bendera.
Berdasarkan penelusuran pada portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), SBU dengan kode BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Tras Group Permata tercatat dalam status tidak aktif (dibekukan/dicabut). Padahal, SBU yang masih berlaku merupakan syarat mutlak bagi badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 5 Tahun 2021, Permen PUPR No. 10 Tahun 2020, serta Peraturan LPJK.
Paket proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan tahun anggaran 2026.
Direktur Akui Pinjamkan Bendera
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (20/9/2026), Direktur CV Tras Group Permata, Saiful Misbah, secara terbuka mengakui bahwa perusahaannya hanya meminjamkan nama atau “pinjam bendera” dalam proses pengadaan paket tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai status SBU BG006 yang bermasalah, Saiful menyatakan bahwa pihaknya telah mengurus persoalan tersebut. Namun, ia justru menunjukkan sikap apatis terhadap konsekuensi hukum dari tindakannya.
“Tidak ada masalah jika SBU bermasalah, paket tersebut dibatalkan bahkan masuk daftar hitam (blacklist),” kata Saiful Misbah dengan nada santai.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya kesengajaan untuk melanggar aturan demi memenangkan proyek, bất chấp risiko sanksi administratif maupun pidana yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran Berat dan Ancaman Blacklist
Praktik pinjam bendera dan penggunaan SBU yang tidak valid merupakan pelanggaran berat dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat.
Jika terbukti, CV Tras Group Permata dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi kualifikasi di Satker Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi menghadapi sanksi tegas, termasuk pembatalan kontrak, pengembalian dana negara, hingga masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) Nasional di portal Inaproc LKPP.
Masyarakat dan pengawas internal diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di Sulawesi Tengah.
(Redaksi Infotipikor.com)

