MANOKWARI – Skandal kualifikasi kembali mencuat dalam pengadaan barang/jasa di Provinsi Papua Barat. CV Vatika Papuana, yang ditetapkan sebagai pemenang paket Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan “Pembangunan Bangunan Operasional Type 70 Bandar Udara Rendani” senilai Rp795.000.000, terindikasi tidak memenuhi syarat teknis utama saat memenangkan proyek tersebut.
Berdasarkan penelusuran Infotipikor.com terhadap basis data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV Vatika Papuana tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BG009 (Bangunan Gedung Sipil/Umum) pada periode pengumuman pemenang. Kode SBU ini merupakan standar kompetensi wajib untuk pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana tertuang dalam judul paket pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan Tahun Anggaran 2026.
Pengakuan Mengejutkan Pemilik CV
Untuk mengonfirmasi temuan ini, wartawan Infotipikor.com melakukan verifikasi langsung melalui sambungan telepon pada Senin (31/8/2026). Dalam percakapan tersebut, seorang wanita yang mengaku sebagai pemilik CV Vatika Papuana secara terbuka mengakui bahwa perusahaannya memang tidak mengantongi SBU BG009 saat mengikuti proses seleksi penunjukan langsung.
Perempuan tersebut menjelaskan bahwa legalitas usahanya saat itu hanya mengandalkan dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), tanpa sertifikat keahlian konstruksi spesifik dari LPJK.
“Iya benar, waktu itu kami belum punya SBU BG009. Kami pakai dokumen OSS saja,” akunya kepada wartawan.
Menyadari adanya kekurangan kualifikasi tersebut, pemilik CV Vatika Papuana berjanji akan segera melengkapi sertifikatnya pasca-kontroversi ini mencuat. “Kami akan secepatnya mengurus SBU BG009-nya,” tambahnya.
Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Sanksi Berat
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.
1. Pelanggaran Terhadap Permendagri/Perpres PBJ:
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Untuk pekerjaan konstruksi, kepemilikan SBU dari LPJK adalah syarat mutlak (mandatory). Dokumen OSS hanyalah izin usaha umum, bukan bukti kompetensi teknis konstruksi.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi:
Jika terbukti bahwa PPK atau Pokja Pemilihan meloloskan penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi demi kepentingan tertentu, hal ini dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang relevan meliputi:
* Pasal 2 ayat (1): Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
* Pasal 3 ayat (1): Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
3. Sanksi Administratif dan Pidana Bagi Penyedia:
CV Vatika Papuana berpotensi dikenai sanksi berupa:
* Daftar Hitam (Blacklist): Dilarang mengikuti tender/APBD/APBN di masa depan.
* Pemutusan Kontrak: Kontrak dapat dibatalkan sepihak oleh pengguna anggaran.
* Tuntutan Ganti Rugi: Wajib mengembalikan uang negara jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau batal demi hukum.
* Pidana Penjara: Jika terbukti menggunakan dokumen palsu atau menyuap pejabat untuk meloloskan kualifikasi.
4. Sanksi Bagi Pejabat (PPK/Pokja):
Pejabat yang meloloskan penyedia tidak kompeten dapat dikenakan:
* Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 Tahun 2021): Mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
* Tuntutan Pidana: Jika unsur kesengajaan dan kerugian negara terpenuhi.
Desakan Audit Investigatif Segera
Mengingat Bandara Rendani merupakan aset vital nasional, keterlibatan penyedia jasa yang tidak bersertifikat teknis berpotensi menimbulkan risiko kualitas bangunan dan keselamatan operasional.
Infotipikor.com mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan audit investigatif. Selain itu, laporan pidana juga layak diajukan ke Kepolisian Daerah Papua Barat untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini.
Transparansi harus ditegakkan. Uang rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelalaian atau kolusi pejabat dengan penyedia jasa yang tidak kompeten.
(Redaksi Infotipikor.com)

