Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menang Proyek Bandara Rendani Rp795 Juta via PL, CV Vatika Papuana Akui Tak Punya SBU BG009 Saat Tender; Hanya Andalkan OSS
    Daerah

    Menang Proyek Bandara Rendani Rp795 Juta via PL, CV Vatika Papuana Akui Tak Punya SBU BG009 Saat Tender; Hanya Andalkan OSS

    By RedaksiAgustus 31, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Bandar Udara Rendani (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MANOKWARI – Skandal kualifikasi kembali mencuat dalam pengadaan barang/jasa di Provinsi Papua Barat. CV Vatika Papuana, yang ditetapkan sebagai pemenang paket Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan “Pembangunan Bangunan Operasional Type 70 Bandar Udara Rendani” senilai Rp795.000.000, terindikasi tidak memenuhi syarat teknis utama saat memenangkan proyek tersebut.

    Berdasarkan penelusuran Infotipikor.com terhadap basis data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV Vatika Papuana tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BG009 (Bangunan Gedung Sipil/Umum) pada periode pengumuman pemenang. Kode SBU ini merupakan standar kompetensi wajib untuk pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana tertuang dalam judul paket pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan Tahun Anggaran 2026.

    Pengakuan Mengejutkan Pemilik CV

    Untuk mengonfirmasi temuan ini, wartawan Infotipikor.com melakukan verifikasi langsung melalui sambungan telepon pada Senin (31/8/2026). Dalam percakapan tersebut, seorang wanita yang mengaku sebagai pemilik CV Vatika Papuana secara terbuka mengakui bahwa perusahaannya memang tidak mengantongi SBU BG009 saat mengikuti proses seleksi penunjukan langsung.

    Perempuan tersebut menjelaskan bahwa legalitas usahanya saat itu hanya mengandalkan dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), tanpa sertifikat keahlian konstruksi spesifik dari LPJK.

    “Iya benar, waktu itu kami belum punya SBU BG009. Kami pakai dokumen OSS saja,” akunya kepada wartawan.

    Baca Juga:  Diduga Menangkan Paket PL dengan SBU Dicabut, CV Tras Group Permata Akui 'Pinjamkan Bendera' Proyek Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    Menyadari adanya kekurangan kualifikasi tersebut, pemilik CV Vatika Papuana berjanji akan segera melengkapi sertifikatnya pasca-kontroversi ini mencuat. “Kami akan secepatnya mengurus SBU BG009-nya,” tambahnya.

    Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Sanksi Berat

    Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.

    1. Pelanggaran Terhadap Permendagri/Perpres PBJ:
    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Untuk pekerjaan konstruksi, kepemilikan SBU dari LPJK adalah syarat mutlak (mandatory). Dokumen OSS hanyalah izin usaha umum, bukan bukti kompetensi teknis konstruksi.

    2. Potensi Tindak Pidana Korupsi:
    Jika terbukti bahwa PPK atau Pokja Pemilihan meloloskan penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi demi kepentingan tertentu, hal ini dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang relevan meliputi:
    * Pasal 2 ayat (1): Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
    * Pasal 3 ayat (1): Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

    Baca Juga:  DPRD Buol Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kebijakan Penganggaran Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

    3. Sanksi Administratif dan Pidana Bagi Penyedia:
    CV Vatika Papuana berpotensi dikenai sanksi berupa:
    * Daftar Hitam (Blacklist): Dilarang mengikuti tender/APBD/APBN di masa depan.
    * Pemutusan Kontrak: Kontrak dapat dibatalkan sepihak oleh pengguna anggaran.
    * Tuntutan Ganti Rugi: Wajib mengembalikan uang negara jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau batal demi hukum.
    * Pidana Penjara: Jika terbukti menggunakan dokumen palsu atau menyuap pejabat untuk meloloskan kualifikasi.

    4. Sanksi Bagi Pejabat (PPK/Pokja):
    Pejabat yang meloloskan penyedia tidak kompeten dapat dikenakan:
    * Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 Tahun 2021): Mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
    * Tuntutan Pidana: Jika unsur kesengajaan dan kerugian negara terpenuhi.

    Desakan Audit Investigatif Segera

    Mengingat Bandara Rendani merupakan aset vital nasional, keterlibatan penyedia jasa yang tidak bersertifikat teknis berpotensi menimbulkan risiko kualitas bangunan dan keselamatan operasional.

    Infotipikor.com mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan audit investigatif. Selain itu, laporan pidana juga layak diajukan ke Kepolisian Daerah Papua Barat untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini.

    Transparansi harus ditegakkan. Uang rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelalaian atau kolusi pejabat dengan penyedia jasa yang tidak kompeten.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 212
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    SBU Dicabut dan Dugaan Pinjam Bendera Disorot, Disdik Sulteng Siapkan Pengganti Penyedia Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 22, 2026

    Klaim Temuan BPK Rp70,7 Miliar di Buol Dinilai Hoaks, Inspektorat Ungkap Angka Sebenarnya

    September 22, 2026

    Kota Bandung Terima 200 Becak Listrik dan Teknologi Canggih untuk Pelajar dari Pemerintah Pusat

    September 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dari Lereng Merapi ke Wisatawan, Koling-Darling Jadi Jurus Baru Dongkrak Kopi Nirmalagiri

    September 22, 2026

    SBU Dicabut dan Dugaan Pinjam Bendera Disorot, Disdik Sulteng Siapkan Pengganti Penyedia Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 22, 2026

    Klaim Temuan BPK Rp70,7 Miliar di Buol Dinilai Hoaks, Inspektorat Ungkap Angka Sebenarnya

    September 22, 2026

    Avep Disasmita Bawa Pertamina Drilling Masuk Era Baru sebagai ‘One Stop Solution’

    September 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.