Konawe Utara, proyek bermasalah, SBU dicabut, pengadaan barang jasa, LPSE, dugaan kolusi, blacklist kontraktor, jasa konstruksi ilegal
KONAWE UTARA — Dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kembali mencuat. Dua paket proyek di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara diduga dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) aktif, namun tetap lolos hingga tahap kontrak.
Nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp368 juta, dan kini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar aturan pengadaan dan jasa konstruksi.
Dua Proyek, Dua Masalah Serius
Berdasarkan penelusuran pada sistem LPSE, ditemukan fakta sebagai berikut:
1. CV. Putra Perkasa Mandiri
Paket: Pembangunan JUT Persawahan Desa Walasolo
Nilai: Rp184.000.000
Syarat: SBU BS001 (Konstruksi Jalan)
Temuan: SBU berstatus dicabut.
2. CV. Laiwoi Mandiri
Paket: Normalisasi Limbah Persawahan Desa Andedao
Nilai: Rp184.000.000
Syarat: SBU BS004 (Irigasi & Drainase). Temuan: SBU masih dalam proses perpanjangan (belum berlaku). Artinya, kedua perusahaan diduga tidak memenuhi syarat utama sebagai penyedia jasa konstruksi.
Indikasi Satu Kendali, Persaingan Dipertanyakan
Tak hanya soal legalitas, investigasi juga mengungkap indikasi kuat kedua perusahaan berada dalam satu kendali. Temuan ini didasarkan pada:
Kesamaan nomor telepon dalam profil perusahaan Dugaan keterkaitan kepemilikan/manajemen
Jika benar, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan:
transparansi, keadilan, dan persaingan sehat.
Langgar Pakta Integritas, Terancam Blacklist
Dalam proses pengadaan, setiap peserta wajib menandatangani pakta integritas. Namun dengan kondisi:
SBU dicabut
SBU belum berlaku
keikutsertaan hingga penandatanganan kontrak diduga merupakan penyampaian dokumen yang tidak benar
Konsekuensinya tidak ringan:
Sanksi daftar hitam (blacklist),
Denda hingga 10% dari nilai kontrak.
Pejabat Pengadaan Ikut Disorot
Fakta bahwa penyedia tidak memenuhi syarat namun tetap lolos hingga kontrak menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah ini murni kelalaian atau ada penyalahgunaan wewenang?
Pasalnya, verifikasi dokumen merupakan kewajiban utama pejabat pengadaan dan dapat dilakukan langsung melalui sistem LPSE.
APIP dan LKPP Didesak Bertindak
Sejumlah pihak kini mendesak:
Inspektorat (APIP) Konawe Utara untuk melakukan audit investigatif
LKPP untuk turun tangan dan memberikan rekomendasi sanksi
Langkah yang didorong: Audit menyeluruh, Blacklist penyedia, dan
Sanksi terhadap pejabat terkait.
Jangan Sampai Ada “Perbaikan Diam-Diam”
Sumber investigasi mengingatkan, jika terjadi: Pembatalan proyek, Pemutusan kontrak, maka harus dilakukan secara:
Transparan, Terdokumentasi Sesuai regulasi. Bukan sekadar “rapikan administrasi” untuk menutup dugaan pelanggaran.
Publik Menunggu Ketegasan
Kasus ini menjadi ujian integritas pengadaan di daerah. Jika benar terjadi, maka bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut:
Potensi kerugian negara, Rusaknya sistem pengadaan, Hilangnya kepercayaan publik
Kini, publik menanti, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru membiarkan kasus ini mengendap?
Dugaan Proyek PL Bermasalah di Konawe Selatan
Sanksi Blacklist dalam Pengadaan: Kapan Diterapkan?
Modus Perusahaan “Pinjam Bendera” dalam Tender. (Redaksi)

