PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta. Mereka menilai, keputusan tersebut tidak cukup hanya dijustifikasi sebagai “kesalahan administratif” disertai pemulihan kerugian negara, tanpa melalui pengujian hukum yang transparan dan akuntabel.
Sikap ini disampaikan KMP setelah mencermati jawaban resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas sejumlah surat klarifikasi, bantahan, serta permintaan kepastian status hukum perkara yang sebelumnya mereka ajukan.
Dalam keterangannya, Kejari Purwakarta menyebut bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan tidak pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejari juga menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3), serta menyimpulkan kasus tersebut sebagai kesalahan administratif yang telah diselesaikan melalui mekanisme pemulihan kerugian negara bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, menurut KMP, penjelasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan hukum yang lebih mendasar.
“Yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya SP3. Yang menjadi isu utama adalah bagaimana negara mengambil kesimpulan hukum bahwa perkara tersebut selesai tanpa pengujian pidana yang konkret,” tegas KMP.
KMP menilai, adanya pengembalian dana oleh sejumlah kepala desa setelah adanya penanganan aparat penegak hukum, seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji lebih lanjut unsur pidana, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, keterkaitan dengan kerugian negara, serta terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, KMP mengingatkan bahwa Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku korupsi.
“Pendekatan administratif tidak bisa serta-merta menggantikan kewajiban pengujian hukum pidana. Negara tetap wajib memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum menyimpulkan sebuah perkara,” lanjutnya.
KMP juga menyoroti belum adanya keterbukaan dari Kejari terkait sejumlah aspek penting, seperti parameter yuridis yang digunakan dalam mengambil kesimpulan, hasil pengujian unsur pidana, dasar penilaian tidak adanya mens rea (niat jahat), hingga mekanisme legal pemulihan keuangan negara.
Kondisi ini dinilai menimbulkan “ruang abu-abu” dalam penegakan hukum: perkara tidak diproses secara pidana, tetapi juga tidak dihentikan melalui mekanisme formal seperti SP3.
“Dalam negara hukum, kesimpulan bahwa suatu perkara bukan tindak pidana tidak boleh diambil secara prematur tanpa pengujian hukum yang memadai,” ujar KMP.
Lebih jauh, KMP menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap kasus ini bukan semata menyangkut 11 desa, melainkan menyentuh prinsip dasar penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara.
“Jika setiap kerugian negara cukup dipulihkan secara administratif tanpa pengujian pidana yang jelas, maka ini berpotensi menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Atas dasar itu, KMP mendesak Kejari Purwakarta untuk:
Menjelaskan secara konkret status hukum perkara;
Membuka parameter yuridis yang digunakan;
Menyampaikan hasil pengujian unsur pidana secara objektif;
Serta memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
KMP juga menyatakan akan terus menempuh langkah konstitusional dan mekanisme pengawasan publik guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menyisakan ketidakpastian.
“Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri,” tutup KMP. (Redaksi)

