Sumber : Humas MIO Indonesia
SUKABUMI — Audiensi antara jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi dengan pengurus Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Sukabumi Raya berubah menjadi sorotan tajam.
Forum yang digelar di aula dinas, Senin (11/5/2026), dinilai belum mampu menjawab pertanyaan publik secara terbuka, bahkan memunculkan kesan kuat adanya sikap tertutup dari pejabat terkait.
Sejumlah peserta audiensi menilai jawaban yang disampaikan pihak dinas cenderung normatif, berputar, dan minim data konkret. Alih-alih memberikan kejelasan, respons yang muncul justru dianggap menghindari substansi persoalan, terutama terkait kondisi riil proyek infrastruktur di lapangan.
Situasi ini memicu dugaan rendahnya transparansi dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara—isu yang seharusnya menjadi perhatian utama publik.
Pengamat kebijakan publik, Ratama Saragih SH MH, CCP, menilai sikap tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia mengingatkan, ketertutupan informasi berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pejabat publik tidak boleh menghindar dari pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Apalagi jika hanya melempar jawaban ke bawahan tanpa penjelasan utuh. Ini mencerminkan ketidaksiapan dan berpotensi mencederai prinsip transparansi,” tegas Ratama.
Ia menekankan, Pasal 7 ayat (1) UU KIP secara jelas mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi, termasuk terkait penggunaan anggaran, progres proyek, hingga sistem pengawasan.
Tak hanya itu, Pasal 3 UU KIP juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses kebijakan publik serta mendorong pemerintahan yang akuntabel.
Menurut Ratama, forum audiensi semestinya menjadi ruang klarifikasi terbuka, bukan sekadar formalitas. Jawaban yang bersifat umum tanpa data justru memperkuat kesan bahwa ada hal yang tidak ingin diungkap ke publik.
“Yang dibahas ini proyek infrastruktur bernilai besar. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.
Ratama yang juga Dewan Pakar MIO Indonesia menegaskan, kehadiran pers dalam forum tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU tersebut, pers memiliki peran strategis untuk melakukan pengawasan, kritik, hingga koreksi terhadap kebijakan publik.
“Pers bukan ancaman. Kritik itu bagian dari kontrol. Kalau justru dihindari, publik bisa bertanya: ada apa?” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa semakin besar anggaran yang dikelola suatu instansi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya. Jika komunikasi publik terus tertutup, kepercayaan masyarakat berpotensi terkikis. (Redaksi)

