Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    By RedaksiMei 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Konawe Selatan (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KONAWE SELATAN – CV Mutiara Sejati diduga memenangkan paket pekerjaan skema Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai anggaran sebesar Rp106 juta untuk kegiatan Rehabilitasi Lapangan Sepak Bola Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

    Paket tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009 yang masa berlakunya telah habis.

    Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap badan usaha yang menyelenggarakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha yang masih berlaku sebagai bentuk legalitas dan kompetensi.

    Baca Juga:  Jelang HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Buol Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid di Lakea

    Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, disebutkan bahwa perizinan berusaha, termasuk SBU, harus aktif dan berlaku selama kegiatan usaha dijalankan.

    Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan administrasi yang sah dan masih berlaku.

    Apabila penyedia tetap digunakan meski dokumen legalitasnya tidak aktif, maka hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga sanksi, baik terhadap penyedia maupun pihak yang menetapkan pemenang.
    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mutiara Sejati belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Infotipikor.com pada Minggu (17/5/2026) melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons.

    Baca Juga:  LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Publik pun berharap Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan dapat memberikan penjelasan terbuka guna memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Redaksi)

    Post Views: 156
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Kukuhkan Pengurus Baru DPC Sleman dan Bantul: Momentum Kebangkitan Organisasi

    Agustus 5, 2026

    Tagar #MenujuBuolRuntuh Menggema, Masyarakat Soroti Defisit APBD dan Tunggakan Hak Aparatur di Buol

    Agustus 5, 2026

    Tender Rehab Rumah Dinas DPRD Kutai Barat Dipertanyakan, Pemenang Diduga Pakai SBU Tidak Sesuai Spesifikasi

    Agustus 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Peringati HUT ke-40, GPPMP DIY Kukuhkan Pengurus Baru DPC Sleman dan Bantul: Momentum Kebangkitan Organisasi

    Agustus 5, 2026

    Tagar #MenujuBuolRuntuh Menggema, Masyarakat Soroti Defisit APBD dan Tunggakan Hak Aparatur di Buol

    Agustus 5, 2026

    Tender Rehab Rumah Dinas DPRD Kutai Barat Dipertanyakan, Pemenang Diduga Pakai SBU Tidak Sesuai Spesifikasi

    Agustus 5, 2026

    Heboh! SBU Penyedia Dicabut, Tender Pembangunan Perpustakaan Fakfak Barat Dinilai Cacat Hukum; Klarifikasi ke CV. TIBOBIR INDAH Tak Direspons

    Agustus 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.