Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Tak Miliki SBU Sesuai, CV Mutiara Sejati Menangkan Paket PL Lampu Lapangan di Moramo
    Daerah

    Diduga Tak Miliki SBU Sesuai, CV Mutiara Sejati Menangkan Paket PL Lampu Lapangan di Moramo

    By RedaksiMei 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Konawe Selatan (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KONAWE SELATAN – CV Mutiara Sejati diduga memenangkan paket Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan Pembangunan Lampu Lapangan Sepak Bola Kecamatan Moramo pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan, dengan nilai anggaran sebesar Rp375 juta.

    Namun, berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS016 untuk klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga, yang seharusnya menjadi syarat dalam pekerjaan tersebut.

    Padahal, ketentuan mengenai kewajiban memiliki sertifikasi usaha jasa konstruksi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa:
    “Setiap Badan Usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.”
    Lebih lanjut, pada Pasal 15 ayat (1) ditegaskan bahwa:

    Baca Juga:  Pemkab Buol Pastikan Hak ASN dan Perangkat Desa Tetap Dibayar, Meski Fiskal Tertekan

    “Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha.”

    Sementara itu, dalam mekanisme pengadaan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 26 ayat (3) huruf b mengatur bahwa: “Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dipersyaratkan.”

    Ketentuan ini menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memiliki kesesuaian antara klasifikasi SBU dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.

    Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media Infotipikor.com pada Senin, 18 Mei 2026, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum pada profil perusahaan CV Mutiara Sejati. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau jawaban.

    Baca Juga:  Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait proses penunjukan langsung yang dilakukan, terutama menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Redaksi)

    Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak CV Mutiara Sejati maupun Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Post Views: 15
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah: Pembentukan Satgas  Ketenagakerjaan tidak Boleh  Abaikan  Organisasi Buruh Resmi

    Mei 17, 2026

    Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Tak Miliki SBU Sesuai, CV Mutiara Sejati Menangkan Paket PL Lampu Lapangan di Moramo

    Mei 18, 2026

    Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah: Pembentukan Satgas  Ketenagakerjaan tidak Boleh  Abaikan  Organisasi Buruh Resmi

    Mei 17, 2026

    Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.