KABUPATEN BUTON SELATAN – Dugaan pelanggaran berat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mencuat di Kabupaten Buton Selatan. Sebuah laporan resmi yang disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! mengungkap bahwa pemenang paket pekerjaan “Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan (Multiyears)” dengan nilai kontrak mencapai Rp49.728.000.000,00, diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah berstatus dicabut sejak sebelum masa penawaran dimulai.
Penyedia jasa yang memenangkan tender tersebut adalah PT. Bumi Permata Kendari. Berdasarkan data dari sistem LPSE Kabupaten Buton Selatan dan Portal Informasi Permohonan SBU Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, ditemukan fakta hukum yang mencengangkan:
1. SBU Dicabut Sebelum Tender: SBU Utama subklasifikasi BG002 (Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran) atas nama PT. Bumi Permata Kendari tercatat berstatus “Dibekukan (Sanksi)” per 30 April 2026 dan resmi “Dicabut” per 23 Mei 2026.
2. Cacat Administrasi Saat Penawaran: Tahap unggah dokumen penawaran baru berlangsung pada 25–29 Mei 2026, dan pembuktian kualifikasi dilakukan pada 2 Juni 2026. Artinya, saat mendaftar hingga dievaluasi, PT. Bumi Permata Kendari secara hukum tidak memiliki legalitas usaha konstruksi yang aktif karena SBU-nya sudah dicabut dua hari sebelum masa penawaran dibuka.
3. Kontrak Tetap Ditandatangani: Meskipun demikian, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan tetap meloloskan dan menandatangani kontrak dengan status Pemenang Berkontrak (PK) pada 24 Agustus 2026.
Dugaan Kelalaian Berat dan Potensi Korupsi
Tindakan Pokja Pemilihan yang mengabaikan validasi status SBU aktif merupakan kelalaian fatal dan pelanggaran prosedur pengadaan yang berat sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
“Kepemilikan SBU yang valid dan aktif adalah syarat mutlak (mandatory). Tindakan Pokja yang tetap menetapkan PT. Bumi Permata Kendari sebagai pemenang adalah bentuk pembiaran hukum administrasi,” tegas pelapor.
Jika terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi menghadapi sanksi berat:
* Bagi Pokja/PPK: Sanksi disiplin ASN (penurunan jabatan/pemberhentian) hingga pencabutan sertifikat keahlian pengadaan oleh LKPP.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau gratifikasi, dapat dijerat UU Tipikor (Pasal 2 atau 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
* Bagi Penyedia Jasa (PT. Bumi Permata Kendari): Pembatalan kontrak secara hukum (null and void), penyitaan jaminan pelaksanaan, dan masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) nasional selama 1–2 tahun sehingga tidak bisa mengikuti tender di seluruh Indonesia.
Desakan Tindakan Tegas
Mengingat nilai proyek yang hampir menyentuh Rp50 miliar dan berasal dari uang rakyat, pelapor mendesak:
1. Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Selatan segera melakukan pemeriksaan khusus (RIKSUS) dan membekukan/membatalkan kontrak kerja dengan PT. Bumi Permata Kendari.
2. Menjatuhkan sanksi blacklist kepada PT. Bumi Permata Kendari atas pemberian keterangan palsu dalam dokumen kualifikasi.
3. Jika tidak ditindaklanjuti secara lokal, laporan ini akan ditingkatkan ke instansi pengawas nasional seperti BPK, BPKP, KPPU, LKPP, dan LPJK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Buton Selatan terkait laporan viral tersebut. Publik menunggu transparansi dan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan “proyek fiktif” atau rekayasa tender ini. (Herman Makuaseng)

