SORONG – Dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah kembali mencuat. Kali ini terkait paket pembangunan pagar KUA Seget, Kabupaten Sorong, yang dimenangkan oleh CV Warambunan Permai melalui metode pengadaan langsung (PL) tahun anggaran APBN 2026.
Berdasarkan data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket dengan kode 10762293000 tersebut mensyaratkan penyedia memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa CV Warambunan Permai selaku pemenang hingga tahap kontrak diduga tidak memiliki SBU dengan subklasifikasi BG009 sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Indikasi Pelanggaran Serius
Merujuk pada ketentuan dalam:
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan atas Perpres 16/2018),
Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
SBU merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Dengan demikian, penetapan pemenang kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat tersebut mengindikasikan:
Kelalaian fatal dalam verifikasi dokumen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Potensi penyalahgunaan kewenangan
Dugaan kolusi dalam proses pengadaan.
Ancaman Sanksi Berat
Dalam regulasi yang berlaku, penyedia yang terbukti:
Menyampaikan data atau dokumen tidak benar
Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
dapat dikenakan:
Sanksi daftar hitam (blacklist)
Denda hingga 10% dari nilai kontrak
Selain itu, badan usaha tanpa SBU tidak sah secara hukum untuk mengikat kontrak pekerjaan konstruksi.
APIP Diminta Turun Tangan
Masyarakat melalui mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022, dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama diminta segera:
Melakukan audit investigatif
Menelusuri proses evaluasi dan penetapan pemenang
Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar
Tidak hanya penyedia, pejabat pengadaan juga berpotensi dikenai sanksi jika terbukti menyalahgunakan kewenangan atau lalai menjalankan prosedur.
Penyedia Tidak Kooperatif
Upaya konfirmasi kepada pihak CV Warambunan Permai juga menemui kendala. Nomor telepon yang tercantum dalam profil perusahaan sempat merespons awal, namun selanjutnya tidak lagi memberikan tanggapan dan terkesan menghindar.
Respons Kemenag Sorong
Dipertanyakan
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim Infotipikor.com pada Jum’at (1/5/2026), pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong melalui seorang perempuan yang tidak menyebutkan identitasnya menyatakan bahwa:
“Pihak kantor tidak ada urusan dengan paket pekerjaan tersebut.” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai janggal, mengingat paket pekerjaan berada dalam lingkup satuan kerja Kementerian Agama.
Lebih lanjut, yang bersangkutan juga menyebutkan bahwa telepon kantor dalam kondisi rusak, baik untuk panggilan maupun layanan WhatsApp, serta menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada penyedia jasa.
Potensi Masalah Hukum Lebih Lanjut
Jika dugaan ini terbukti, maka:
Kontrak berpotensi dibatalkan atau diputus sesuai mekanisme hukum
Penyedia dapat dikenakan sanksi blacklist. Pejabat terkait dapat terjerat sanksi administrasi hingga pidana.
Sebaliknya, pembatalan kontrak tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum).
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
Infotipikor.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini. (Redaksi)

