INDRAMAYU – Proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten ruas Pondoh–Juntinyuat Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,92 miliar kini diselimuti dugaan skandal serius. LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum anggota DPRD aktif di balik perusahaan pelaksana, CV Ana Lia.
Tak hanya soal dugaan konflik kepentingan, proyek ini juga menuai sorotan karena minim transparansi, dan diduga menyimpang dari spesifikasi teknis.
Proyek Tanpa Identitas, Fisik Amburadul
Hasil investigasi lapangan pada 20 Mei 2026 mengungkap fakta mencolok:
Tidak ditemukan papan proyek di lokasi.
Drainase dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Tanah galian menumpuk di bahu jalan.
Area pekerjaan terkesan asal jadi meski anggaran hampir Rp2 miliar
Padahal, aturan jelas mewajibkan pemasangan papan proyek sejak awal pekerjaan.
“Ini pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik. Patut diduga ada yang ditutupi,” tegas Ketua AMN DPD, H.D. Sumantri, Senin (25/5/2026).
Jejak CV Ana Lia Mengarah ke Anggota DPRD
Dokumen resmi yang dikantongi AMN DPD mengungkap:
CV Ana Lia terdaftar di LPJK sejak 2014.
Pimpinan/PJBU tercatat atas nama Sdr. D.
Beralamat di Kecamatan Juntinyuat, Indramayu.
Memiliki kemampuan keuangan Rp1,44 miliar.
Namun yang mengejutkan, sosok D. disebut kini merupakan anggota DPRD aktif.
Pernah Diperiksa KPK
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa:
D. pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Terkait kasus dugaan pengaturan proyek.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus lama itu melibatkan:
Bupati Indramayu periode 2019–2021.
Mantan Kadis PUPR.
Oknum anggota DPRD Provinsi.
Pihak swasta.
Setelah menjadi anggota DPRD, kepemilikan CV diduga dialihkan ke pihak keluarga, namun dokumen resmi masih mencantumkan nama D.
Diduga Langgar Aturan Pengadaan
Jika dugaan ini terbukti, maka:
Melanggar larangan konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.
Penyedia seharusnya digugurkan sejak proses tender.
Berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa mengarah pada pemufakatan jahat dan gratifikasi,” ujar Sumantri.
Dilaporkan ke KPK
LSM AMN DPD memastikan:
Surat konfirmasi telah dikirim ke pihak terkait.
Aduan resmi sedang disiapkan ke KPK.
Permintaan penelusuran aliran dana dan LHKPN akan diajukan.
Hingga berita ini diturunkan:
Dinas PUPR Indramayu belum memberikan keterangan.
D. belum berhasil dikonfirmasi.
AMN DPD menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak. (Fif)

