PURWAKARTA, 23 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Metro Pearl Indonesia memicu sorotan publik. Isu ini tak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah bergeser menjadi indikasi masalah serius dalam integritas pengawasan lingkungan hidup.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, mengungkap adanya kejanggalan yang dinilai perlu diuji secara terbuka dan independen. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara dugaan debit limbah yang besar dengan hasil uji laboratorium yang justru terlihat nyaris sempurna.
“Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Harus ada klarifikasi yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Zaenal, juga sempat muncul temuan bahwa pengelolaan limbah industri dan domestik perusahaan belum dipisahkan secara optimal, serta memerlukan penyesuaian perizinan ke kementerian terkait.
KMP kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan krusial:
Apakah sistem IPAL benar-benar bekerja sesuai kapasitas riil?
Apakah debit limbah yang dibuang masih dalam batas izin?
Mengapa dugaan kelebihan debit tidak dijawab secara terbuka?
Menurut KMP, jika perusahaan berskala besar dengan ribuan pekerja dapat tetap berjalan tanpa penindakan tegas di tengah berbagai indikasi tersebut, maka patut diduga adanya mata rantai pengawasan yang lemah atau bahkan sengaja dilemahkan.
“Persoalan ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut kualitas lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan ekologi Purwakarta. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri,” ujar Zaenal.
Sebagai langkah konkret, KMP mendesak:
Audit investigatif menyeluruh terhadap sistem IPAL dan debit limbah.
Pemeriksaan dokumen persetujuan teknis serta laporan swapantau.
Uji laboratorium pembanding oleh lembaga independen.
Keterlibatan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi manipulasi
Transparansi penuh dari DLH dan pihak perusahaan.
KMP juga mengingatkan agar pengawasan lingkungan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, sementara potensi pencemaran
“dipoles” melalui data laboratorium.
“Jika benar ada pelanggaran namun dibiarkan, publik berhak bertanya: siapa yang membekingi?” pungkasnya. (Redaksi)

