INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol bergerak cepat menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Buol. Langkah tegas ini dilakukan melalui tim gabungan Unit Tipidter dan Resmob pada Rabu (15/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum, dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kami telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi-lokasi yang dilaporkan. Meski saat pengecekan tidak ditemukan alat berat maupun aktivitas aktif, kami mendapati jejak eksploitasi lahan berupa kubangan bekas galian yang telah ditinggalkan,” ujarnya.
Petugas melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan mineral tanpa izin. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 18.30 WITA tersebut menyasar tiga lokasi utama, yakni kawasan Pinamula di Kecamatan Momunu, serta Desa Busak 1 dan Desa Busak 2 di Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Dari hasil penelusuran di lapangan, aparat menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya beroperasi di wilayah tersebut. Temuan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas.
Sebagai langkah antisipasi agar aktivitas ilegal tidak terulang kembali, petugas memasang spanduk larangan dan papan imbauan di titik-titik krusial. Upaya ini dilakukan sebagai peringatan bagi masyarakat maupun oknum yang mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah tersebut.
AKP Jordan, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan hukum apabila ditemukan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung.
“Sebagai langkah preventif, kami langsung memasang papan imbauan dan larangan keras di areal tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena kami akan terus memantau dan tidak segan mengambil tindakan hukum tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Selain itu, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Buol juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Buol.(Moh Fharsi)

