PURWAKARTA – Polemik pengawasan lingkungan terhadap PT San Fu Indonesia kian menguat. Tidak lagi sekadar soal administrasi, persoalan ini mulai mengarah pada dugaan adanya potensi keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan akibat tidak optimalnya pengelolaan limbah industri.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, yang menyoroti hasil verifikasi pengaduan yang tertuang dalam Nota Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah temuan penting, di antaranya:
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut tidak beroperasi;
Masih terdapat aliran limbah pada outlet;
Ditemukan pencampuran air bersih pada bak filtrasi;
Debit limbah melampaui batas izin;
Parameter kualitas badan air tidak memenuhi baku mutu.
Namun demikian, temuan tersebut dinilai tidak diikuti dengan langkah penegakan hukum yang tegas. DLH disebut hanya merekomendasikan tindakan administratif, seperti pencabutan pipa air bersih dan revisi debit izin.
Padahal, sebelumnya PT San Fu Indonesia juga telah dikenai sanksi administratif melalui Surat Keputusan Kepala DLH Purwakarta Nomor 600.4.16.2/Kep.471-DLH/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Artinya, persoalan pengelolaan limbah ini diduga bukan yang pertama terjadi.
Potensi Keuntungan Ekonomi
Dalam perspektif ekonomi lingkungan, kondisi IPAL yang tidak berfungsi optimal dapat membuka potensi penghematan biaya operasional yang signifikan bagi perusahaan.
Pengoperasian IPAL umumnya membutuhkan biaya besar, meliputi:
Energi;
Bahan kimia pengolahan;
Operasional mesin;
Perawatan instalasi;
Pengelolaan lumpur limbah.
Jika sistem pengolahan limbah tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara produksi tetap berlangsung, maka secara logis terdapat potensi efisiensi biaya yang dapat menguntungkan perusahaan.
“Di titik ini, publik menjadi wajar mempertanyakan mengapa fakta verifikasi yang serius tidak diikuti penegakan hukum yang tegas,” ujar Zaenal.
Kontradiksi Data Lapangan dan Swapantau
Sorotan lain muncul dari perbedaan antara data swapantau perusahaan dengan hasil temuan lapangan.
Dalam laporan swapantau, parameter limbah tercatat sangat rendah:
TSS: 12 mg/L
BOD: 6 mg/L
COD: 14 mg/L
Secara teknis, angka tersebut menunjukkan kualitas efluen yang sangat baik, bahkan mendekati air bersih.
Namun, hasil inspeksi mendadak (sidak) justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang:
IPAL tidak beroperasi;
Terdapat pencampuran air bersih dalam sistem.
Selain itu, proses pengambilan sampel swapantau disebut tidak diawasi langsung oleh DLH, melainkan dilakukan oleh pihak perusahaan bersama laboratorium lingkungan.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait:
Validitas proses sampling;
Representativitas data;
Efektivitas pengawasan DLH.
Surat Klarifikasi Belum Dijawab
KMP mengaku telah melayangkan surat resmi kepada DLH Purwakarta pada 21 April 2026, yang berisi sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari:
Kontradiksi operasional IPAL;
Dugaan pencampuran air bersih;
Metodologi sampling;
Anomali hasil laboratorium;
Hingga alasan tidak ditempuhnya penegakan hukum. Namun hingga kini, surat tersebut disebut belum mendapat jawaban substantif.
Perlu Klarifikasi dan Penegasan DLH
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan dan pertanyaan yang disampaikan KMP.
Di sisi lain, penting untuk dicatat bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan tetap memerlukan proses verifikasi, pembuktian, dan mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas pengawasan menjadi krusial, agar tidak menimbulkan spekulasi publik serta untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup berjalan optimal.
Ujian Integritas Pengawasan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan lingkungan di daerah. Ketika dugaan pelanggaran berulang terjadi, fakta lapangan mengemuka, namun penegakan hukum belum terlihat tegas, maka ruang pertanyaan publik akan semakin besar.
Pengawasan lingkungan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Sebab, ketika pengawasan melemah, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. (Redaksi)

