Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Sidang mediasi lanjutan ke 2 dihadiri oleh Aslet Silaban (tergugat), hakim mediasi meminta kedua belah pihak yang berselisih untuk menerangkan permasalahan tersebut dalam bentuk tulisan, hal ini disampaikan oleh Asliner Banjarnahor, usai sidang mediasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Kasus kerjasama pengelolaan kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Sementara Aslet Silaban (tergugat), saat keluar dari kantor PN Purwakarta awak media sempat mengejar dan meminta keterangan hasil sidang mediasi tersebut, tetapi tergugat bersama istri tidak mau memberikan keterangan, dan terkesan buru-buru pergi meninggalkan kantor PN Purwakarta.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Asliner Banjarnahor (penggugat), melakukan gugatan karena merasa dirugikan oleh upaya-upaya yang dilakukan tergugat, sehingga penggugat menuntut keadilan dengan membawa permasalahan ini ke meja hijau.
Dijelaskan Asliner, bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022 dirinya masih menerima pembayaran atau gaji dari tergugat. Namun, sejak tahun 2022 hingga saat ini tidak ada lagi pembayaran yang diterimanya alhasil komunikasi pun terputus.
Dugaan kasus sengketa bisnis kandang ayam antara penggugat dengan tergugat beserta istri hari ini, menarik perhatian awak media dan masyarakat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 18 November 2025.
Kali ini, baik penggugat maupun tergugat memenuhi panggilan PN Purwakarta, meskipun sebelumnya pada sidang perdana tergugat sempat mangkir.
Diungkapkan Asliner, bahwa apa saja yang menjadi tuntutannya dalam kasus dugaan sengketa bisnis tersebut, “Tuntutan yang saya diajukan seperti pembayaran jasa kerjasama peternakan ayam selama 72 bulan (6 tahun) sebesar 10 Juta per bulan dengan total 720 Juta, pembayaran atas keahlian dan operasional sebesar 280 Juta, jadi total 1 Milyar. Sementara tuntutan inmateial sebesar 10 Milyar sedang saya susun dan segera diajukan,” ungkap Alsiner Babjarnahor.***

