BUOL – Proses rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diwarnai kontroversi. Sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus dan berstatus “Diterima” melalui sistem resmi SOBAT BPS, mendadak statusnya dibatalkan tanpa mekanisme yang jelas. Hal ini memicu kekecewaan dan dugaan adanya ketidakprofesionalan serta maladministrasi dalam proses seleksi.
Salah satu peserta yang menjadi korban, inisial T, mengaku telah mempersiapkan diri untuk menjalani tugas sebagai petugas lapangan setelah namanya muncul sebagai lulusan seleksi. Ia bahkan telah tergabung dalam grup WhatsApp resmi koordinasi petugas Sensus Ekonomi 2026. Namun, secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, ia dikeluarkan dari grup tersebut.
“Saya kaget saat mengetahui sudah tidak berada lagi dalam grup WhatsApp. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan beberapa saat kemudian baru ada telepon yang menjelaskan bahwa terjadi kesalahan input data. Bagi saya ini sangat tidak profesional,” keluh peserta tersebut.
Alasan “Salah Input Data” Dipertanyakan
Panitia rekrutmen setempat allegedly memberikan alasan bahwa pembatalan status tersebut disebabkan oleh “kesalahan penginputan data”. Namun, penjelasan ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang peserta bisa lolos seluruh tahapan seleksi, berstatus “Diterima” di sistem resmi, dan dimasukkan ke dalam grup koordinasi jika memang terdapat kesalahan administrasi sejak awal.
Orang tua dari peserta inisial T menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus ini yang dinilai hanya bersifat lisan dan tidak transparan. Pihak keluarga sempat mengonfirmasi hal tersebut kepada salah satu panitia wawancara, namun mendapat jawaban yang berbeda.
“Kami sudah mempertanyakan ini kepada salah satu panitia yang melakukan wawancara, tapi kami diberitahu bahwa anak kami diterima sebagai Mitra tambahan BPS, padahal sudah ada undangan pelatihan sebagai Petugas Sensus Ekonomi BPS dan bukan sebagai mitra tambahan,” ujar orang tua peserta dengan nada kecewa.
Desakan Sorotan Ombudsman
Menyikapi hal ini, keluarga peserta dan sejumlah pihak mendesak agar permasalahan ini mendapat sorotan serius dari lembaga pengawasan seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan praktisi hukum. Mereka menilai tindakan pembatalan kelulusan tanpa surat resmi, tanpa mekanisme klarifikasi yang jelas, dan tanpa pertanggungjawaban tertulis berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.
Tindakan tersebut diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Dampak psikologis akibat perlakuan ini juga menjadi perhatian, mengingat para peserta telah menaruh harapan dan mempersiapkan mental untuk bertugas.
“Kami meminta kepada Ombudsman dan lembaga-lembaga hukum untuk menyoroti permasalahan ini sebab ini akan berpengaruh pada psikologis dan mental bagi siapa saja yang mendapatkan perlakuan yang sama,” tegas perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun pernyataan tertulis dari Panitia Rekrutmen atau Kepala BPS Kabupaten Buol terkait polemik tersebut. Masyarakat dan para peserta menunggu transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. (Moh Fharsi)

