Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Ditindak Tegas
    Daerah

    Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Ditindak Tegas

    By RedaksiJuli 22, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber              : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – CV Pelita Mentari Jaya yang beralamat Jl. Raja Pandita Kota Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, selaku pemenang tender/berkontrak dengan memboyong 2 (Dua) paket yang diduga memiliki SBU dalam status pencabutan, sehingga tidak layak untuk memenangkan tender hingga pemenang berkontrak.

    Adapun kedua paket yang dimaksud adalah :
    1. Peningkatan jalan Simpang Sempayang- Simpang Sesua (Jalan Nasional) No.129 Tahap II, Kode Tender 10034617000 dengan harga penawaran Rp. 4.530.545.681,59 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.570.668.191,00.

    2. Peningkatan Jalan Simpang Barito – Desa Punan Bengalun (DBH SAWIT), Kode Tender 10034618000 dengan harga penawaran Rp. 4.193.532.536,50 atau buangan 0,8% dari nilai HPS Rp. 4.227.637.000,00.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia, bahwa persyaratan mengikuti tender untuk kedua pada paket tersebut adalah kualifikasi usaha kecil, dan memiliki SBU BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

    ” Sementara CV Pelita Mentari Jaya  selaku pemenang tender yang saat ini telah ditetapkan pemenang berkontrak (PK/bintang dua), diduga memiliki SBU BS001 dalam status dicabut/dibekukan (bermasalah).
    SBU tersebut. dicabut/dibekukan oleh LPJK sejak tanggal 02 September 2024,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.

    Baca Juga:  Koordinator Kejati Jabar Ahmad Fuadi Pimpin Apel Kerja, Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

    Hal ini dapat dibuktikan melalui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha –status proses permohonan SBU di LBSU,” tambahnya.

    Lanjut, diungkapkan Umardin, jadwal upload dokumen penawaran dilaksanakan tanggal 02 Juli 2025 hingga tanggal 07 Juli 2025.

    ” Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab i ketentuan umum pasal 1 point 24 peran serta masyarakat dan peraturan lkpp nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ditegaskan Umardin, untuk itu, kami menyampaikan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, agar berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau guna mengambil sikap :

    1. Melakukan pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
    2. Mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
    3. Memasukkan CV Pelita Mentari Jaya ke dalam Daftar Hitam Inaproc LKPP.
    4. Mengenakan denda CV Pelita Mentari Jaya sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,  peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 serta beberapa peraturan turunan lainnya, seperti peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 8/prt/m/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa sbu tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.

    Baca Juga:  KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Kami juga menyayangkan sikap penyedia CV Pelita Mentari Jaya yang tidak menindak lanjuti terkait surat klarifikasi yang telah kami sampaikan, baik melalui alamat email perusahaan yang bersangkutan maupun melalui whatsapp.

    Untuk itu, kami berharap kepada pihak LKPP, khususnya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum untuk dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya berdasarkan bukti yang telah kami lampirkan,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    Post Views: 194
    # cv pelita mentari jaya KAKI Paket Tender SBU
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026

    Resmikan Kantor Baru Banyuraden, Bupati Sleman Minta Aparatur Layani Warga dengan Tulus

    Juni 30, 2026

    Perkuat Akses Pendidikan, Wali Kota Farhan Ajak Semua Pihak Hadir untuk Anak

    Juni 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Harumkan Nama Desa: Santri Laa  Tansa Nurul Islam Tinumpuk Juara 3 Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    Juli 1, 2026

    KPU Buol Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

    Juli 1, 2026

    Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Koramil 1904/Campaka Sampaikan Ucapan Selamat dan Serahkan Kue Ulang Tahun ke Polsek Campaka

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.