Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pembangunan Gedung Olah Raga Desa Pasanggrahan Diduga Syarat Penyelewengan
    Daerah

    Pembangunan Gedung Olah Raga Desa Pasanggrahan Diduga Syarat Penyelewengan

    By RedaksiMei 21, 2025Updated:Mei 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)  untuk pembangunan gedung olahraga adalah kasus yang sering terjadi, dan telah banyak kasus yang terungkap di berbagai daerah. Penyalahgunaan ini bisa terjadi dalam bentuk korupsi, misalnya dalam proses tender proyek, pelaksanaan pembangunan, atau pengelolaan anggaran.

    Dimana, dalam pembangunan gedung olah raga di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta patut diduga telah menyalahgunakan anggaran.

    Pada tahun 2022  Pemerintah Desa (Pemdes) Pasanggrahan  membangun gedung olah raga sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga dengan pagu anggaran yang cukup besar yakni Rp. 551.538.400 ( Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah), Pembangunan Sarana dan Prasarana Olah Raga Milik Desa dengan pagu Rp.Rp 202.224.000 (Dua Ratus Dua Juta Dua Ratus Dua Piuuh Empat Ribu Rupiah), Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani tahun 2023 Rp.190.300.800 (Seratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah).

    Baca Juga:  Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai
    Diakui Edi, bahwa dalam pembangunan sarana olah raga milik desa (Badminton) pihaknya menganggarkan material bangunan berupa besi H Biem,

    ” Pembangunan sarana dan prasarana olah raga milik desa telah selesai dilaksanakan.,” akunya.

    Saat ditanyakan perihal Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani tahun 2023, Edi mengungkapkan, bahwa, pekerjaan dimaksud tidak ada dalam perencanaan Pemdes Pasanggrahan. Sementara dalam laporan pertanggung jawaban keuangan jelas  tertera telah direalisasikan.

    Pembangunan gedung sarana olah raga milik desa oleh Pemdes Pasanggrahan dinyatakan selesai, namun fakta di lapangan sisi kiri dan kanan serta belakang dinding bangunan belum di plester, Aci dan di cet.

    Melalui chatting WhatsApp dihari yang sama, Kades Pasanggrahan, Adam menuliskan, “Oh iya bang ini udah audensi dengan rekan-rekan wartawan lainnya di Kantor Kecamatan, dan kebetulan barusan juga saya sonding ke ibu Kejari, kemaren ada inspektorat juga udah di sampaikan bahwa itu sudah sesuai sistem,” tulis Adam.

    Baca Juga:  Langgar UU Desa, Pagu PAW Kaplongan Tak Diperdeskan: Usulan 122 Juta, Cair 33 Juta Tanpa APBDes

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasanggrahan Adam, belum memberikan klarifikasi atas permasalahan Pembangunan /Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani tahun 2023.

     

    Post Views: 143
    desa Olah Raga pasanggrahan pembangunan prasarana sarana
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026

    15.064 KPM Diguyur Bantuan Pangan di Krangkeng, Kuwu Kalianyar Pasang “Garis Keras”: Nol Rupiah Potongan, Laporkan Jika Ada Pungli!

    April 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Muhammad A. Singara Pimpin FPTI Buol Periode 2026–2030

    April 24, 2026

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.