Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menang Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Karya Mandiri Ditindak Tegas
    Daerah

    Menang Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Karya Mandiri Ditindak Tegas

    By RedaksiMei 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia 

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta masyarakat.

    Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan kepada media Infotipikor.com, Selasa 20 Mei 2025 mengatakan, bahwa pihaknya telah  melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya CV Karya Mandiri sebagai pemenang tender Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Beton Napoosi (Kode Tender 10019522000 dan Kode RUP 56620432) yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 60 Kelurahan Tuoy,  Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara,  pada Satuan Kerja (Satker)  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe tahun anggaran. APBD 2025 melalui https://lpse.konawekab.go.id.

    Baca Juga:  Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta

    “Persyaratan untuk mengikuti tender Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Beton Napoosi adalah memiliki kualiikasi Usaha Kecil (K) SBU BS002 – Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass yang masih berlaku. Sementara CV. Karya Mandiri saat mengikuti tender diduga memiliki SBU BS002 dalam status dibekukan/dicabut pada tanggal 24 September 2024. Hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha – Status Proses Permohonan,” ujarnya.

    Kami meminta kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan sanksi tegas berupa pembatalan tender dan memasukannya ke daftar hitam.

    Baca Juga:  Bungkam Dikonfirmasi Pungli Bansos Rp 20 Ribu, Kuwu Tanjungsari  Terancam 4 Tahun Penjara

    “Mengingat CV Karya Mandiri merupakan peserta tender dan telah menandatangani pakta integritas serta menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran,”

    ” Sehingga dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan,  sehingga dapat dinyatakan bahwa peserta tender dalam hal ini CV. Karya Mandiri telah melanggar pakta integritas,” tutup Umardin, S.E.

    Post Views: 339
    BPBD Kabupaten Konawe cv karya mandiri KAKI Tender
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026

    15.064 KPM Diguyur Bantuan Pangan di Krangkeng, Kuwu Kalianyar Pasang “Garis Keras”: Nol Rupiah Potongan, Laporkan Jika Ada Pungli!

    April 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dikbud Buol Gaspol Mutu Pendidikan: Dapodik, SPM, dan Transparansi BOS Jadi Sorotan

    April 24, 2026

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Muhammad A. Singara Pimpin FPTI Buol Periode 2026–2030

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.