Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Kualifikasi dan Praktik Pinjam Bendera pada Tender Dermaga Rp3,2 Miliar di Morowali
    Daerah

    Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Kualifikasi dan Praktik Pinjam Bendera pada Tender Dermaga Rp3,2 Miliar di Morowali

    By RedaksiSeptember 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MOROWALI – Sebuah paket tender infrastruktur kelautan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali memicu kontroversi. Masyarakat menduga adanya pelanggaran berat terkait pemenuhan syarat kualifikasi dan praktik “pinjam bendera” pada proyek Pembangunan Dermaga Desa Lakombulo, Kecamatan Bungku Selatan.

    Laporan tersebut disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam laporannya, masyarakat menyoroti kemenangan CV. Cahaya Makmur Ululere sebagai penyedia jasa untuk paket dengan Kode Tender 10155988000 ini, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali dengan nilai kontrak mencapai Rp3.212.364.573,30.

    Usia Perusahaan Belum Memenuhi Syarat Pengecualian

    Poin utama dalam laporan adalah dugaan ketidaksesuaian antara usia perusahaan pemenang dengan nilai paket pekerjaan. Berdasarkan data akta pendirian, CV. Cahaya Makmur Ululere diduga baru berdiri pada 21 Maret 2025, dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS011 yang terbit pada 18 Juli 2025. Artinya, usia perusahaan belum genap 1,5 tahun saat mengikuti tender.

    Baca Juga:  Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 1 Tahun 2025, pelonggaran syarat “tanpa pengalaman” bagi perusahaan baru berkategori kecil hanya berlaku untuk proyek dengan nilai maksimal Rp2,5 Miliar. Karena nilai paket dermaga ini melebihi angka tersebut, yakni Rp3,2 Miliar, maka aturan pengecualian tersebut dianggap tidak berlaku.

    “Karena paket ini bernilai Rp3,2 Miliar, aturan pengecualian tersebut TIDAK BERLAKU. Perusahaan wajib memiliki rekam jejak,” tulis laporan tersebut.

     

    Dugaan Cacat Hukum Teknis dan Praktik Pinjam Bendera

    Selain isu usia perusahaan, masyarakat juga menyoroti kewajiban pengalaman kerja. Berdasarkan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP No. 12/2021, untuk paket konstruksi bernilai Rp2,5 Miliar hingga Rp15 Miliar, penyedia wajib memiliki minimal satu pengalaman pada subbidang yang sama (Dermaga/Pelabuhan). Namun, CV. Cahaya Makmur Ululere diduga tidak memiliki rekam jejak tersebut, sehingga kelulusannya dinilai cacat hukum secara teknis.

    Yang lebih mencengangkan, laporan tersebut menyebutkan adanya pengakuan dari pihak internal perusahaan. Saat dikonfrontasi, Direktur atau pemilik CV. Cahaya Makmur Ululere dikabarkan mengakui bahwa perusahaannya “disewakan” kepada pihak ketiga untuk mengikuti tender. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 Pasal 78 ayat (1) terkait pemberian keterangan kualifikasi yang tidak benar, yang berpotensi dikenai sanksi daftar hitam (blacklist).

    Baca Juga:  Bupati Harda Lepas Kontingen Korpri Sleman, Dorong Atlet Tampil Sportif dan Percaya Diri di Porprida DIY 2026

    Desakan Penundaan Kontrak dan Audit Darurat

    Mengingat dermaga merupakan infrastruktur vital yang berkaitan dengan keselamatan transportasi laut dan ekonomi masyarakat pesisir, kualitas konstruksi menjadi hal mutlak. Masyarakat menduga kelolosan penyedia tanpa kualifikasi yang sah berisiko menyebabkan kegagalan konstruksi fisik dan kerugian APBD 2026.

    Oleh karena itu, pelapor mendesak LKPP dan Inspektorat Kabupaten Morowali untuk segera melakukan klarifikasi faktual darurat, menunda penandatanganan kontrak, serta membatalkan pemenang tender jika terbukti melanggar.

    Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali maupun pihak CV. Cahaya Makmur Ululere masih dimintai konfirmasi.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 73
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gotong Royong! Kuwu Duriyan dan Ustadz Emin Pasang 80 Titik PJU di Jalan Raya Tinumpuk

    September 12, 2026

    Bupati Sleman: Sinergi Pemerintah dan Advokat Jadi Kunci Penegakan Hukum Berkeadilan

    September 12, 2026

    Bupati Harda Lepas Kontingen Korpri Sleman, Dorong Atlet Tampil Sportif dan Percaya Diri di Porprida DIY 2026

    September 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Kualifikasi dan Praktik Pinjam Bendera pada Tender Dermaga Rp3,2 Miliar di Morowali

    September 13, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Kadin Sulteng Gelar Coffee Morning Bersama Senior, Sambil Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

    September 13, 2026

    Gotong Royong! Kuwu Duriyan dan Ustadz Emin Pasang 80 Titik PJU di Jalan Raya Tinumpuk

    September 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.