Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polda Banten Ekspose, Amankan 10 Remaja Bawa Sajam Anggota Geng Motor All star
    TNI - POLRI

    Polda Banten Ekspose, Amankan 10 Remaja Bawa Sajam Anggota Geng Motor All star

    By RedaksiMaret 7, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERANG,BANTEN – Menyikapi video viral Geng Motor All Star Serang Timur atau kelompok Geng Motor yang membawa senjata tajam dengan mengatasnamakan All Star Serang Timur, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran telah melakukan penyelidikan, dan mengamankan beberapa orang tersangka yang diduga ada pada video tersebut.

    Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, saat press conference di Mapolres Serang Kota, Minggu (07/03/2021).

    “Ya, kami dari Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran, telah berhasil mengamankan 10 orang dari kelompok geng motor.Di mana hasil pengembangan dari peristiwa aksi geng motor yang sama-sama kita saksikan, viral di media sosial yang terjadi pada hari Sabtu (06/03) dini hari pukul 03.00 wib,” kata Martri Sonny.

    Lanjut Martri Sonny, “Di dalam video yang viral di medsos tersebut, kita melihat sekelompok geng motor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya, mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah Kota Serang”.

    Baca Juga:  Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    Martri Sonny juga menjelaskan bahwa, sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran masih melakukan pengembangan.

    “Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, bahwasanya modus operandinya adalah rencananya aksi balas dendam. Yang mana, sekitar 2 bulan yang lalu, menurut keterangan berapa yang sudah diamankan ini, bahwa mereka melakukan aksi balas dendam karena ada kelompoknya yang akan dianiaya atau dibacok.

    Merespon dari kejadian tersebut, mereka merencanakan untuk balas dendam. Dimana hasil komunikasi yang dilakukan oleh oknum tersebut, melalui grup media sosial namanya All star. Berdasarkan keterangan dari 10 orang yang sudah kami amankan, kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan jumlah yang kami amankan akan bertambah,” jelas Martri Sonny.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa, pihak Kepolisian sedang menelusuri dan menyelidiki terkait video viral tersebut.

    “Terkait video viral tersebut, Polda Banten sedang melakukan penyelidikan dan mendalami video terkait puluhan pemuda yang membawa celurit tersebut. Kita akan menindak tegas terkait aksi preman sekelompok pemuda tersebut,” ujar Edy Sumardi.

    Baca Juga:  Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi anak-anaknya.

    “Kepada seluruh masyarakat, jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polda Banten, dan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar hingga tengah malam,” tutur Edy Sumardi.

    Lanjut Edy Sumardi, “Saat ini 10 orang tersangka yang ikut terlibat dalam konvoi atau arak-arakan geng motor yang ada di dalam video tersebut, berikut barang bukti berupa celurit, golok sisir dan handphone sudah diamankan di Mapolres Serang Kota. Mereka terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, pasal 11 ayat 1 huruf A Perda no 1 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara,” tandas Edy Sumardi. (Red)

    Post Views: 225
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    I Wayan Gara Dorong Moderasi Beragama Jadi Pilar Persatuan di Buol

    Mei 16, 2026

    CV Mayoma Diduga Menang Penunjukan Langsung Tanpa SBU BG006, Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Mei 16, 2026

    Camat Menui Kepulauan Diduga “Aktif Saat Ada Bupati”, Warga Soroti Minimnya Kehadiran di Kantor

    Mei 16, 2026

    SMKS PGRI Kamal Disambangi Polisi, Pelajar Diperingatkan Bahaya Geng Motor

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.