Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polda Banten Ekspose, Amankan 10 Remaja Bawa Sajam Anggota Geng Motor All star
    TNI - POLRI

    Polda Banten Ekspose, Amankan 10 Remaja Bawa Sajam Anggota Geng Motor All star

    By RedaksiMaret 7, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERANG,BANTEN – Menyikapi video viral Geng Motor All Star Serang Timur atau kelompok Geng Motor yang membawa senjata tajam dengan mengatasnamakan All Star Serang Timur, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran telah melakukan penyelidikan, dan mengamankan beberapa orang tersangka yang diduga ada pada video tersebut.

    Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, saat press conference di Mapolres Serang Kota, Minggu (07/03/2021).

    “Ya, kami dari Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran, telah berhasil mengamankan 10 orang dari kelompok geng motor.Di mana hasil pengembangan dari peristiwa aksi geng motor yang sama-sama kita saksikan, viral di media sosial yang terjadi pada hari Sabtu (06/03) dini hari pukul 03.00 wib,” kata Martri Sonny.

    Lanjut Martri Sonny, “Di dalam video yang viral di medsos tersebut, kita melihat sekelompok geng motor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya, mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah Kota Serang”.

    Baca Juga:  Luar Biasa, Hanya Dalam Satu Jam Mobil Korban Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Kebon Jeruk

    Martri Sonny juga menjelaskan bahwa, sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran masih melakukan pengembangan.

    “Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, bahwasanya modus operandinya adalah rencananya aksi balas dendam. Yang mana, sekitar 2 bulan yang lalu, menurut keterangan berapa yang sudah diamankan ini, bahwa mereka melakukan aksi balas dendam karena ada kelompoknya yang akan dianiaya atau dibacok.

    Merespon dari kejadian tersebut, mereka merencanakan untuk balas dendam. Dimana hasil komunikasi yang dilakukan oleh oknum tersebut, melalui grup media sosial namanya All star. Berdasarkan keterangan dari 10 orang yang sudah kami amankan, kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan jumlah yang kami amankan akan bertambah,” jelas Martri Sonny.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa, pihak Kepolisian sedang menelusuri dan menyelidiki terkait video viral tersebut.

    “Terkait video viral tersebut, Polda Banten sedang melakukan penyelidikan dan mendalami video terkait puluhan pemuda yang membawa celurit tersebut. Kita akan menindak tegas terkait aksi preman sekelompok pemuda tersebut,” ujar Edy Sumardi.

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi anak-anaknya.

    “Kepada seluruh masyarakat, jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polda Banten, dan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar hingga tengah malam,” tutur Edy Sumardi.

    Lanjut Edy Sumardi, “Saat ini 10 orang tersangka yang ikut terlibat dalam konvoi atau arak-arakan geng motor yang ada di dalam video tersebut, berikut barang bukti berupa celurit, golok sisir dan handphone sudah diamankan di Mapolres Serang Kota. Mereka terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, pasal 11 ayat 1 huruf A Perda no 1 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara,” tandas Edy Sumardi. (Red)

    Post Views: 251
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Agustus 7, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.