HALMAHERA BARAT – Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Inpres 15 Halmahera Barat senilai Rp199 juta menuai sorotan. Pasalnya, paket pekerjaan yang diduga diberikan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) tersebut dimenangkan oleh CV Mayoma, yang disinyalir tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi BG006.
Berdasarkan penelusuran, SBU BG006 merupakan syarat penting bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat mengerjakan proyek bangunan gedung pendidikan. Ketentuan ini mengacu pada regulasi jasa konstruksi yang mewajibkan kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi usaha dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian. CV Mayoma tetap ditetapkan sebagai pelaksana dalam proyek rehabilitasi tersebut, meskipun diduga tidak mengantongi SBU BG006 sebagaimana dipersyaratkan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi media Infotipikor.com pada Sabtu, 16 Mei 2026, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada pihak CV Mayoma. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada mekanisme penunjukan langsung yang seharusnya tetap mengedepankan prinsip kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya),
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Serta regulasi turunan terkait sertifikasi badan usaha (SBU) oleh lembaga berwenang.
Publik pun mendesak agar pihak terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), segera melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari dugaan praktik yang merugikan kualitas pembangunan pendidikan. (Redaksi)

