Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Satu Tersangka Diamankan
    TNI - POLRI

    Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Satu Tersangka Diamankan

    By RedaksiOktober 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA  – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta.

    Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta yang menerima informasi dari Dinas Kesehatan pada Senin, 17 Agustus 2026. Hasil pendataan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen pada lima SPPG yang menggunakan sertifikat dengan nomor yang tidak terdaftar dan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa dokumen perizinan merupakan instrumen vital dalam memastikan standar layanan publik.

    “Penanganan perkara ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan pengelola layanan agar selalu memastikan keaslian dokumen yang digunakan. Kepatuhan terhadap prosedur resmi adalah harga mati,” tegas AKBP Febri Nurzam.

    Baca Juga:  Dugaan Penyerobotan Aset Negara & Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Modus Operandi

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS dengan tarif antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per SPPG. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu oleh seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen.

    “Modus yang digunakan adalah mengambil surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 (SPPG Polres Purwakarta) yang sah, kemudian mengubah identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya untuk SPPG lain,” jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara.

    Tujuh SPPG yang tercatat dalam perkara ini tersebar di wilayah Cibinong (Jatiluhur), Citalang 3 (Munjuljaya), Sirnagalih 2 (Maniis), serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 (Kecamatan Darangdan).

    Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

    Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
    1. Lima lembar SLHS yang diduga palsu.
    2. Dokumen rekomendasi dan SLHS asli milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 (sumber editing).
    3. Satu unit komputer dan satu unit printer.
    4. Satu unit telepon genggam merek Redmi A5 milik tersangka.
    5. Cetakan percakapan WhatsApp dan bukti transfer biaya pengurusan.

    Baca Juga:  Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Buol  Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti

    Tersangka AS dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Imbauan Kepolisian

    Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau para pengelola SPPG dan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pengurusan dokumen dengan cara instan atau tidak jelas.

    “Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau IPTU Tini.

    Polres Purwakarta berkomitmen melanjutkan penanganan perkara secara profesional demi terciptanya tertib administrasi dan pelayanan yang bertanggung jawab. (***)

     

    Views: 69
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    GERAK CEPAT! Polsek Campaka Amankan 35 Orang dan 24 Motor dalam Aksi Balap Liar di Desa Cimahi

    Oktober 29, 2026

    Kontainer Melintang di Jembatan Ciherang, Polsek Campaka Gerak Cepat Atur Lalu Lintas dan Evakuasi Kendaraan

    Oktober 28, 2026

    Gempur Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Buol  Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti

    Oktober 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    GERAK CEPAT! Polsek Campaka Amankan 35 Orang dan 24 Motor dalam Aksi Balap Liar di Desa Cimahi

    Oktober 29, 2026

    Semangat Kebersamaan Warnai HUT ke-3 IWOI Sleman, Wujudkan Jurnalis Profesional dan Terpercaya

    Oktober 29, 2026

    Indikasi Pelanggaran Segmentasi  Pasar! Masyarakat Desak Pembatalan Pemenang Tender Rekonstruksi Jalan Peleru-Era Morowali Utara

    Oktober 29, 2026

    Pemkot Bandung Uji Coba Ekosistem Pangan Sehat di Lima Sekolah, Jadi Percontohan di Kawasan Asia-Pasifik

    Oktober 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.