MOROWALI UTARA – Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara resmi melaporkan indikasi pelanggaran regulasi pengadaan yang serius dalam proses tender pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Laporan ini telah disampaikan melalui kanal resmi SP4N-LAPOR!, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Inspektorat Daerah (APIP) Kabupaten Morowali Utara.
Paket tender yang dipermasalahkan adalah pekerjaan “Rekonstruksi Jalan Peleru – Era (DBH Sawit)” yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Morowali Utara dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2.821.905.608,00.
Berdasarkan pengumuman pemenang, PT Timur Putra Celebes ditetapkan sebagai pemenang dengan harga negosiasi Rp 2.762.410.979,30. Namun, usai penelusuran silang data legalitas pada sistem OSS, LPSE, dan LPJK, ditemukan inkonsistensi fatal yang melanggar aturan segmentasi pasar pelaku usaha.
Cacat Administrasi dan Pelanggaran Regulasi
Juru bicara masyarakat peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, pemenang tender ternyata memiliki status skala usaha “Besar” (Non-UMK dengan modal investasi di atas Rp 10 Miliar) berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1510210011567.
“Namun secara mencurigakan, badan usaha tersebut menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi BS001 dengan Kualifikasi Kecil (K) untuk menawar dan memenangkan paket ini. Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021,” tegas perwakilan masyarakat dalam keterangan resminya, Kamis (29/10).
Merujuk pada Pasal 65 ayat (4) Perpres No. 12 Tahun 2021, paket pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) secara tegas dicadangkan untuk usaha kecil dan/atau koperasi.
“Tindakan meloloskan perusahaan berstatus skala besar untuk mengambil paket usaha kecil bukan sekadar cacat administrasi. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang mematikan hak pengusaha lokal/UMK, serta mencederai prinsip pengadaan yang adil, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Tuntutan Tegas dan Desakan Sanksi
Guna mencegah potensi kerugian negara akibat cacat administrasi berkontrak, masyarakat peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendesak APIP/Inspektorat Kabupaten Morowali Utara dan LKPP untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
1. Melakukan audit investigatif dan reviu menyeluruh terhadap proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada tender ini.
2. Meminta klarifikasi resmi kepada Pokja Pemilihan untuk mencocokkan data NIB OSS dengan SBU LPJK milik pemenang.
3. Membatalkan status pemenang apabila terbukti sah terjadi pelanggaran klasifikasi segmen pasar non-UMK.
4. Memberikan sanksi tegas berupa pengguguran kualifikasi, pembatalan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/SPPBJ, dan memasukkan penyedia ke dalam daftar hitam (blacklist) akibat indikasi manipulasi data kualifikasi.
5. Menuntut PPK mencairkan jaminan oelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak untuk disetorkan ke kas daerah, apabila ketidaksesuaian skala usaha ini baru ditindaklanjuti pasca penandatanganan kontrak yang berujung pada pemutusan kontrak sepihak akibat kesalahan penyedia.
Sebagai bukti awal, tim pelapor telah melampirkan bukti tangkapan layar (screenshot) dari sistem resmi LPSE, LPJK, dan OSS yang menunjukkan adanya kontradiksi data legalitas tersebut kepada tim auditor.
Masyarakat Morowali Utara menunggu respons cepat dan tindakan tegas dari Inspektorat Daerah dan LKPP. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus bersih dari praktik manipulasi yang merugikan pengusaha kecil dan negara. (Tim Redaksi)

