BUOL — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam rangkaian operasi hingga Kamis malam (22/10/2026), polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, termasuk satu orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP., sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang dijabarkan Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
Dalam operasi di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu. Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita enam paket yang diduga narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Dari empat orang yang diamankan, tiga orang diduga sebagai pengguna, sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pengedar yang merupakan warga Kelurahan Buol.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Buol juga telah mengamankan tiga orang lainnya di lokasi berbeda, yakni satu orang di Kelurahan Buol, satu orang di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, dan satu orang di Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung.
Dengan demikian, total tujuh orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Rinciannya, enam orang diduga sebagai pengguna dan satu orang diduga sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan S.Ip menegaskan bahwa operasi ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan bagi para pengguna.
“Dalam rangkaian operasi ini, kami telah mengamankan tujuh orang diduga penyalahguna narkotika, di mana enam orang sebagai pengguna dan satu orang sebagai pengedar,” ungkap Ridwan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, Iptu Sudarmono, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada pihak berwenang. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.
Operasi yang dipimpin Satresnarkoba Polres Buol ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buol. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ketujuh orang tersebut masih berstatus terduga. Dugaan keterlibatan masing-masing akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Moh Fharsi)

