PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta yang menerima informasi dari Dinas Kesehatan pada Senin, 17 Agustus 2026. Hasil pendataan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen pada lima SPPG yang menggunakan sertifikat dengan nomor yang tidak terdaftar dan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa dokumen perizinan merupakan instrumen vital dalam memastikan standar layanan publik.
“Penanganan perkara ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan pengelola layanan agar selalu memastikan keaslian dokumen yang digunakan. Kepatuhan terhadap prosedur resmi adalah harga mati,” tegas AKBP Febri Nurzam.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS dengan tarif antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per SPPG. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu oleh seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen.
“Modus yang digunakan adalah mengambil surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 (SPPG Polres Purwakarta) yang sah, kemudian mengubah identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya untuk SPPG lain,” jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara.
Tujuh SPPG yang tercatat dalam perkara ini tersebar di wilayah Cibinong (Jatiluhur), Citalang 3 (Munjuljaya), Sirnagalih 2 (Maniis), serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 (Kecamatan Darangdan).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Lima lembar SLHS yang diduga palsu.
2. Dokumen rekomendasi dan SLHS asli milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 (sumber editing).
3. Satu unit komputer dan satu unit printer.
4. Satu unit telepon genggam merek Redmi A5 milik tersangka.
5. Cetakan percakapan WhatsApp dan bukti transfer biaya pengurusan.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau para pengelola SPPG dan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pengurusan dokumen dengan cara instan atau tidak jelas.
“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau IPTU Tini.
Polres Purwakarta berkomitmen melanjutkan penanganan perkara secara profesional demi terciptanya tertib administrasi dan pelayanan yang bertanggung jawab. (***)

