BANDUNG – Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) secara resmi menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mengirimkan rombongan sebanyak 30 camat beserta sejumlah pejabat, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), hingga Wali Kota Bandung ke Bali pada 8–10 Oktober 2026. Langkah ini dinilai bertolak belakang dengan gaung efisiensi anggaran di tengah isu defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung yang mencapai sekitar Rp200 miliar.
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, menilai kegiatan tersebut memerlukan penjelasan terbuka, terutama terkait sumber pembiayaan yang diduga berasal dari pengalihan anggaran kegiatan lain yang dibatalkan atas nama efisiensi, seperti anggaran mobil rias untuk Hari Jadi Kota Bandung (HJKB).
“Terus terang, saya mempertanyakan konsistensi kebijakan ini. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan dan melakukan efisiensi. Namun, di sisi lain, muncul kegiatan perjalanan rombongan pejabat ke Bali yang pembiayaannya perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Mulyana.
Potensi Ketidakadilan dan Pengalihan Anggaran
FORMAJI menilai situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi kenaikan harga pangan dan kebutuhan hidup. Ketika sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan mengalami tekanan anggaran, setiap belanja perjalanan dinas harus diuji berdasarkan urgensi dan manfaat langsung bagi warga.
Mulyana mendesak Pemkot Bandung untuk membuka dokumen perubahan anggaran yang sah. “Kalau memang alasan utamanya efisiensi, publik berhak mengetahui mengapa anggaran yang dihemat justru diduga dialihkan untuk perjalanan dinas. Apakah pengalihan itu sesuai ketentuan? Apa dasar hukumnya? Berapa total biayanya?” tegasnya.
Organisasi ini juga menyoroti lokasi menginap rombongan di kawasan Seminyak, Bali, serta meminta kejelasan mengenai agenda resmi dan hasil konkret yang ditargetkan untuk penyelesaian persoalan persampahan di Kota Bandung.
Tiga Tuntutan Utama FORMAJI
Menanggapi hal tersebut, FORMAJI menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Bandung dan pihak terkait:
1. Klarifikasi Terbuka: Meminta Wali Kota Bandung menjelaskan urgensi kunjungan, total biaya, sumber anggaran, dasar pelaksanaan, serta hasil konkret yang telah dicapai.
2. Audit Investigatif: Mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelaah proses pengalihan anggaran dan kemungkinan adanya penyimpangan atau pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
3. Transparansi Anggaran Sampah: Meminta Pemkot Bandung membuka informasi alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian pengelolaan sampah secara memadai kepada publik.
Efisiensi Bukan Sekadar Slogan
Mulyana menegaskan bahwa istilah “studi banding” tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan terhadap efektivitas belanja daerah. Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan mekanisme pengalihan anggaran tersebut.
“Jangan jadikan label studi banding sebagai pengganti akuntabilitas. Efisiensi anggaran harus dapat dibuktikan melalui manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi slogan kebijakan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” pungkas Mulyana. (Indra Jaya)

