Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen
    Daerah

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    By RedaksiOktober 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANJAR, KALIMANTAN SELATAN – Sebuah indikasi penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah kembali terungkap di Kabupaten Banjar. Kali ini, sorotan tertuju pada proses tender Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga (Sarana Dan Prasarana Olahraga) – Pembangunan Indoor Volly Tahap 2.

    Berdasarkan penelusuran data melalui situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ditemukan fakta mencolok mengenai dokumen kualifikasi pemenang kontrak, yaitu CV. Lampoh Raya.

    Kronologi yang Tidak Masuk Akal

    Tender yang dilaksanakan dengan tahapan upload dokumen penawaran pada periode 19 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026 tersebut mensyaratkan peserta untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS016 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga).

    Namun, data resmi dari LPJK menunjukkan bahwa SBU BS016 milik CV. Lampoh Raya baru diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2026. Artinya, sertifikat tersebut terbit tiga hari setelah batas akhir pengunggahan dokumen penawaran berakhir.

    Baca Juga:  Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana CV. Lampoh Raya bisa memenuhi syarat administratif wajib berupa SBU BS016 saat masa penawaran berlangsung, jika dokumen tersebut secara fisik dan sistemik belum ada?

    Penyedia Jasa Menghindar Saat Dikonfirmasi

    Menanggapi temuan ini, awak media infotipikor.com pada Kamis (15/10/2026) mencoba menghubungi pihak CV. Lampoh Raya untuk meminta klarifikasi. Melalui sambungan telepon, seorang perwakilan yang enggan menyebutkan identitasnya awalnya menyatakan bahwa perusahaannya memang memiliki SBU BS016 saat mengikuti tender.

    Namun, ketika wartawan mempertegas pertanyaan mengenai bukti SBU BS016 yang secara resmi tercatat baru terbit pada 25 Juni 2026—atau setelah masa upload dokumen selesai—pihak penyedia jasa tersebut langsung memutus hubungan telepon tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

    Ancaman Laporan ke LKPP dan Inspektorat

    Melihat potensi kerugian negara dan pelanggaran regulasi yang jelas, pelapor mendesak adanya penjelasan resmi dari panitia pengadaan dan CV. Lampoh Raya. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum akan ditempuh dengan melaporkan kasus ini kepada:
    1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    2. Inspektorat Kabupaten Banjar

    Baca Juga:  Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Tujuan laporan ini adalah untuk mencegah pembatalan kontrak yang berpotensi merugikan, serta menuntut penegakan sanksi berupa pencabutan jaminan penawaran dan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang terbukti memanipulasi atau mengajukan dokumen tidak sah.

    “Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat mutlak bagi badan usaha jasa konstruksi. Penerbitan SBU setelah tenggat waktu penawaran mengindikasikan ketidakabsahan dokumen saat evaluasi,” tegas sumber pelapor.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait maupun Panitia Pengadaan di Kabupaten Banjar mengenai temuan ini. Publik menunggu transparansi dan tindakan tegas dari aparat pengawasan untuk menjaga integritas pengadaan daerah. (Redaksi)

    Views: 14
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.