BANJAR, KALIMANTAN SELATAN – Sebuah indikasi penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah kembali terungkap di Kabupaten Banjar. Kali ini, sorotan tertuju pada proses tender Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga (Sarana Dan Prasarana Olahraga) – Pembangunan Indoor Volly Tahap 2.
Berdasarkan penelusuran data melalui situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ditemukan fakta mencolok mengenai dokumen kualifikasi pemenang kontrak, yaitu CV. Lampoh Raya.
Kronologi yang Tidak Masuk Akal
Tender yang dilaksanakan dengan tahapan upload dokumen penawaran pada periode 19 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026 tersebut mensyaratkan peserta untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS016 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga).
Namun, data resmi dari LPJK menunjukkan bahwa SBU BS016 milik CV. Lampoh Raya baru diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2026. Artinya, sertifikat tersebut terbit tiga hari setelah batas akhir pengunggahan dokumen penawaran berakhir.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana CV. Lampoh Raya bisa memenuhi syarat administratif wajib berupa SBU BS016 saat masa penawaran berlangsung, jika dokumen tersebut secara fisik dan sistemik belum ada?
Penyedia Jasa Menghindar Saat Dikonfirmasi
Menanggapi temuan ini, awak media infotipikor.com pada Kamis (15/10/2026) mencoba menghubungi pihak CV. Lampoh Raya untuk meminta klarifikasi. Melalui sambungan telepon, seorang perwakilan yang enggan menyebutkan identitasnya awalnya menyatakan bahwa perusahaannya memang memiliki SBU BS016 saat mengikuti tender.
Namun, ketika wartawan mempertegas pertanyaan mengenai bukti SBU BS016 yang secara resmi tercatat baru terbit pada 25 Juni 2026—atau setelah masa upload dokumen selesai—pihak penyedia jasa tersebut langsung memutus hubungan telepon tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ancaman Laporan ke LKPP dan Inspektorat
Melihat potensi kerugian negara dan pelanggaran regulasi yang jelas, pelapor mendesak adanya penjelasan resmi dari panitia pengadaan dan CV. Lampoh Raya. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum akan ditempuh dengan melaporkan kasus ini kepada:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
2. Inspektorat Kabupaten Banjar
Tujuan laporan ini adalah untuk mencegah pembatalan kontrak yang berpotensi merugikan, serta menuntut penegakan sanksi berupa pencabutan jaminan penawaran dan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang terbukti memanipulasi atau mengajukan dokumen tidak sah.
“Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat mutlak bagi badan usaha jasa konstruksi. Penerbitan SBU setelah tenggat waktu penawaran mengindikasikan ketidakabsahan dokumen saat evaluasi,” tegas sumber pelapor.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait maupun Panitia Pengadaan di Kabupaten Banjar mengenai temuan ini. Publik menunggu transparansi dan tindakan tegas dari aparat pengawasan untuk menjaga integritas pengadaan daerah. (Redaksi)

