Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Desak APH Telusuri Jejak Anggaran DBHP 2016–2018, KMP: Jangan Hanya Fokus pada Tunggakan, Tapi Uji Unsur Tipikor!
    Daerah

    Desak APH Telusuri Jejak Anggaran DBHP 2016–2018, KMP: Jangan Hanya Fokus pada Tunggakan, Tapi Uji Unsur Tipikor!

    By RedaksiOktober 21, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengubah paradigma pemeriksaan terkait dugaan anomali Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016–2018. KMP menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “berapa besar tunggakan”, melainkan harus menelusuri jejak anggaran, aliran dana, dan legalitas keputusan penganggaran saat itu.

    Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa penundaan pembayaran DBHP yang berujung pada alokasi Rp 0 dalam Perda Perubahan APBD merupakan anomali administratif yang berpotensi mengandung persoalan hukum lebih serius.

    “Jangan hanya bertanya: berapa DBHP yang belum dibayar? Tanyakan pula: mengapa alokasi menjadi nihil, bagaimana kewajiban dicatat, bagaimana dana dikelola, dan siapa yang bertanggung jawab?” tegas Zaenal.

    Lima Petunjuk Penting Perlu Diuji Terintegrasi

    KMP menyoroti lima petunjuk kunci yang perlu diverifikasi oleh APH melalui dokumen resmi dan audit forensik:
    1. Dugaan penganggaran DBHP di bawah ketentuan perundang-undangan.
    2. Perubahan alokasi DBHP menjadi Rp0 melalui Perda Perubahan APBD.
    3. Tidak tersalurkannya DBHP ke desa-desa pada periode tersebut.
    4. Pernyataan mantan Bupati Dedi Mulyadi pada 8 November 2025 yang menyebut penundaan DBHP disebabkan oleh “angka pembangunan yang sangat meningkat”.
    5. Konteks pemberitaan mengenai pembangunan infrastruktur besar (seperti Jalan Lingkar Barat) pada Agustus 2016 yang dibiayai APBD Kabupaten.

    Baca Juga:  Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS

    Zaenal menegaskan bahwa KMP tidak serta merta menyimpulkan adanya hubungan langsung antara DBHP dengan proyek tertentu, namun APH wajib membuktikan atau menyingkirkan kemungkinan tersebut melalui audit trail yang transparan.

    Rekonsiliasi Pembayaran Lintas Tahun

    KMP juga mengingatkan bahwa pembayaran DBHP di tahun-tahun berikutnya tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk memeriksa legalitas keputusan pada tahun ketika kewajiban itu timbul. APH diminta melakukan rekonsiliasi mendalam: kewajiban tahun berapa yang dibayar, dari sumber anggaran mana, dan apakah hak fiskal desa pada tahun lainnya tetap terpenuhi.

    “Pernyataan alasan penundaan karena ‘angka pembangunan meningkat’ perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan pencatatan keuangan yang sah. Apakah alasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, atau sekadar pembenaran atas pelanggaran kewajiban fiskal?” tambah Zaenal.

    Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Buol Matangkan Dokumen Perencanaan Kawasan Agropolitan

    Tuntutan Pemeriksaan Menyeluruh

    KMP mendorong APH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tujuh aspek krusial:
    1. Dasar penghitungan dan penetapan DBHP TA 2016–2018.
    2. Legalitas Perubahan APBD yang mengubah alokasi DBHP menjadi Rp0.
    3. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi sebagai basis perhitungan.
    4. Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan terkait pencatatan kewajiban DBHP.
    5. Bukti transfer ke desa, termasuk pembayaran sebagian atau lintas tahun.
    6. Realisasi belanja infrastruktur pada periode yang sama.
    7. Peran dan tanggung jawab setiap pejabat terkait berdasarkan kewenangannya.

    “Jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara yang nyata, APH harus menindaklanjutinya hingga ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Hak fiskal desa harus dikelola berdasarkan hukum, bukan kepentingan sesaat,” pungkas Zaenal. (Redaksi)

     

    Views: 50
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gercep Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Kades Cimahi Tinjau Langsung Pos Ronda dan Penerapan Jam Malam Siswa

    Oktober 21, 2026

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara dan Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Oktober 20, 2026

    Sambut Hari Santri 2026, Kemenag Sleman Gerakkan Aksi Peduli Pesantren, Remaja, dan Lingkungan

    Oktober 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Desak APH Telusuri Jejak Anggaran DBHP 2016–2018, KMP: Jangan Hanya Fokus pada Tunggakan, Tapi Uji Unsur Tipikor!

    Oktober 21, 2026

    Gercep Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Kades Cimahi Tinjau Langsung Pos Ronda dan Penerapan Jam Malam Siswa

    Oktober 21, 2026

    Perkuat Ketahanan Mental Aparatur dan Warga, Pengajian Rutin Desa Cimahi Bahas Kesadaran Diri dan Tawakal

    Oktober 20, 2026

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara dan Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.