MALUKU TENGAH – Menindaklanjuti temuan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang mengindikasikan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub-bidang BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya milik CV. Difa Utama berstatus Pencabutan/Dibekukan, media Infotipikor.com mendesak adanya klarifikasi mendesak terkait paket tender Pembangunan Masjid Al Makmur Wonosari dengan nilai anggaran Rp756.095.000. Paket pekerjaan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan penelusuran, CV. Difa Utama teridentifikasi terlibat dalam proses pengadaan senilai lebih dari tiga perempat miliar rupiah tersebut. Padahal, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 5 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2020, badan usaha wajib memiliki SBU yang masih berlaku dan aktif untuk dapat melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi. Penggunaan SBU dalam status dibekukan atau dicabut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membatalkan hasil tender dan menjurus pada sanksi daftar hitam (blacklist).
Konfirmasi Gagal, Ancaman Laporan ke LKPP dan Inspektorat
Pada Rabu (21/10/2026), tim Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen CV. Difa Utama melalui telepon dan WhatsApp menggunakan nomor kontak resmi yang terdaftar. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan maupun menyerahkan bukti SBU yang valid.
Menyikapi kebisuan tersebut dan besarnya nilai anggaran negara yang dipertaruhkan, kami menyatakan akan segera meneruskan berkas temuan ini kepada:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk evaluasi integritas penyedia.
2. Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk dilakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan Paket Pembangunan Masjid Al Makmur Wonosari, termasuk memeriksa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan di lingkungan Satker Disnakertrans dalam memverifikasi dokumen kualifikasi.
Desak Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah
Kami mempertanyakan bagaimana CV. Difa Utama dapat lolos dalam tahap evaluasi kualifikasi untuk proyek bernilai Rp756.095.000 jika data LPJK menunjukkan status SBU yang tidak aktif. Hal ini menimbulkan dugaan kelalaian berat atau kesengajaan dalam verifikasi dokumen yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami memberikan kesempatan terakhir bagi CV. Difa Utama dan pihak terkait di Satker Disnakertrans Maluku Tengah untuk membuka data. Jika terbukti menggunakan SBU mati dalam proyek senilai ratusan juta rupiah, maka ini adalah bentuk penipuan administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus ditindak tegas,” tegas redaksi Infotipikor.com.
Media berkomitmen terus mengawal kasus ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Maluku Tengah, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan legal. (Redaksi)

