BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu (14/10/2026) dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Keempat Raperda tersebut mencakup aspek strategis penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
1. Pengarusutamaan Gender.
2. Rumah Susun.
3. Perubahan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening.
Integrasi Perspektif Gender dan Hunian Layak
Raperda pertama tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh program perangkat daerah, mengacu pada Inpres Nomor 9 Tahun 2000. Wali Kota Farhan menilai regulasi ini diperlukan untuk mengatasi tantangan seperti tumpang tindih program dan koordinasi yang belum optimal antar-instansi.
Sementara itu, Raperda kedua mengenai Rumah Susun dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan hunian layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Meskipun Pemkot Bandung telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014, implementasinya dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan perumahan saat ini. Regulasi baru diharapkan dapat mengakomodasi aspek keterjangkauan harga, kepastian hak penghuni, dan ketersediaan infrastruktur.
Optimalisasi Aset dan Penguatan Permodalan PDAM
Raperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian aturan ini dinilai mendesak seiring dengan semakin kompleksnya pengelolaan aset pemerintah. Fokus utamanya adalah meningkatkan tertib administrasi, pemanfaatan kekayaan daerah, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme pencatatan dan pengawasan yang lebih akuntabel.
Adapun Raperda keempat mengatur Penyertaan Modal Pemkot Bandung kepada Perumda Tirtawening dalam bentuk aset. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah yang bergerak di bidang air minum dan air limbah, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Wali Kota menekankan bahwa penyertaan modal harus disertai dengan kejelasan nilai aset, status kepemilikan, serta target peningkatan pelayanan yang terukur.
Agenda Pembahasan di DPRD
Menanggapi usulan tersebut, Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung dijadwalkan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna pada Kamis (15/10/2026), diikuti dengan jawaban dari Wali Kota.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah DPRD, untuk sementara akan dibentuk tiga Pansus guna membahas tiga Raperda terlebih dahulu. Sementara itu, Pansus untuk Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirtawening akan dibentuk setelah Pansus 16 menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung.
Publik berharap proses pembahasan ini berjalan terbuka dan berorientasi pada kepentingan umum, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bandung. (Indra Jaya)

