BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu (14/10/2026), setelah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) 18.
Dengan disahkannya Perda tersebut, status badan hukum Bank Bandung secara resmi berubah dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini diharapkan menjadi momentum strategis bagi Bank Bandung untuk memperluas kegiatan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan perbankan, serta memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
Tantangan Tata Kelola dan Keseimbangan Layanan
Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, M. Bagja Jaya Wibawa, menyatakan bahwa penetapan Perda ini menjadi dasar hukum bagi perubahan nomenklatur perusahaan menjadi Perseroda BPR Kota Bandung. Ia menekankan bahwa perubahan status tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kinerja nyata.
“Perubahan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kinerja perusahaan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara orientasi keuntungan dan fungsi pelayanan publik. Kami berharap Perseroda BPR Kota Bandung semakin bersemangat menggerakkan roda perekonomian masyarakat dengan tata kelola yang prudent (hati-hati) dan profesional,” ujar Bagja.
Bagja juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan yang profesional agar Bank Bandung mampu mengakomodasi kebutuhan nasabah sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.
Apresiasi Wali Kota Farhan: Bukan Sekadar Ganti Nama
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengapresiasi dedikasi DPRD Kota Bandung, khususnya Pansus 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut. Dalam sambutannya, Farhan menegaskan bahwa perubahan status ini memiliki makna lebih dalam daripada sekadar pergantian nama atau nomenklatur.
“Penetapan Perda tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini berkaitan dengan pengembangan peran dan fungsi Bank Bandung dalam mendukung perekonomian masyarakat serta mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional,” jelas Farhan.
Farhan menambahkan bahwa Pemkot Bandung telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kondisi Bank Bandung, termasuk penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.
Harapan Kinerja Nyata dan Transparansi
Keberhasilan transformasi Bank Bandung menjadi Perseroda akan diukur dari kemampuan perusahaan dalam meningkatkan kinerja keuangan, menjaga kesehatan korporasi, dan memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat.
Pemerintah dan DPRD Kota Bandung menempatkan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik sebagai pilar utama dalam pengelolaan Bank Bandung pasca-perubahan status. Masyarakat kini menantikan implementasi kebijakan ini dalam bentuk pelayanan perbankan yang semakin prima dan kontribusi yang terukur bagi kemajuan ekonomi lokal Kota Bandung. (Indra Jaya)

