BANDUNG – Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) menyayangkan belum adanya jawaban substantif dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung atas permohonan informasi publik yang telah diajukan. Padahal, seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh pihak dinas telah dipenuhi oleh FORMAJI.
Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan transparansi program, kegiatan, anggaran, serta pelaksanaan pekerjaan di lingkungan DSDABM Kota Bandung. Data ini dinilai krusial untuk mendorong akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., menjelaskan kronologi pengajuan informasi tersebut. Awalnya, FORMAJI mengajukan surat permohonan konfirmasi bernomor 022/KONF-FORMAJI/IX/2026 pada 18 September 2026. Menanggapi hal itu, DSDABM Kota Bandung melalui surat Nomor 18/TO.01.02.07-DSDABM/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 meminta pemenuhan kelengkapan administrasi.
“Kami telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyusun surat Nomor 024/KONF-FORMAJI/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 sebagai tanggapan dan pemenuhan kelengkapan administrasi. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima jawaban atas substansi informasi yang dimohonkan,” ujar Mulyana.
Mulyana menegaskan bahwa FORMAJI sangat menghormati prosedur birokrasi yang berlaku. Namun, ia berharap pelayanan informasi tidak berhenti hanya pada urusan administratif semata.
“Pada prinsipnya, kami menghormati prosedur. Ketika pihak dinas meminta kelengkapan, kami penuhi. Namun setelah persyaratan dipenuhi, kami berharap ada kejelasan dan jawaban atas substansi informasi. Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran dan proyek pemerintah adalah bagian penting dari transparansi,” tegasnya.
Mendorong Transparansi Anggaran
Dalam permohonannya, FORMAJI secara spesifik meminta akses terhadap data berupa:
* Program dan kegiatan DSDABM.
* Pagu dan realisasi anggaran.
* Paket pengadaan barang/jasa, nilai kontrak, dan identitas penyedia.
* Progres pekerjaan serta dokumen pendukung lainnya yang dapat dibuka sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Mulyana, data-data tersebut penting agar masyarakat dapat melihat pelaksanaan program pemerintah berdasarkan fakta dan dokumen yang jelas.
“Jika memang terdapat informasi yang dikecualikan menurut undang-undang, tentu harus ada dasar hukum yang dijelaskan secara tertulis. Namun, informasi yang terbuka untuk publik semestinya tetap dapat diakses sesuai ketentuan,” tambahnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, FORMAJI menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari DSDABM Kota Bandung. FORMAJI mendesak dinas terkait untuk memberikan jawaban tertulis mengenai status permohonan tersebut. Apabila terdapat kekurangan dokumen atau alasan hukum tertentu yang menyebabkan informasi belum dapat diberikan, penjelasan harus disampaikan secara jelas dan transparan.
Pihak media juga terus berupaya menghubungi DSDABM Kota Bandung untuk mendapatkan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Indra Jaya)

