Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Dugaan Manipulasi Kualifikasi dan Pembiaran Tender Rp78 Miliar Pelabuhan Nusa Penida, Masyarakat Desak IG Kemenhub Turun Tangan
    Nasional

    Dugaan Manipulasi Kualifikasi dan Pembiaran Tender Rp78 Miliar Pelabuhan Nusa Penida, Masyarakat Desak IG Kemenhub Turun Tangan

    By RedaksiSeptember 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Irjen Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan adanya dugaan pelanggaran berat dalam proses pengadaan paket pekerjaan “Pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Nusa Penida Myc TA. 2026-2028” dengan kode tender LPSE 10144568000. Laporan ini ditujukan langsung kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan RI.

    Dalam laporannya yang diterima media, Jumat (19/9/2026), masyarakat menyoroti dugaan pembiaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja Pemilihan Satker Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida terhadap pemenang tender, PT Sumber Bangun Sentosa (SBS).

    Pemenang Tender Diduga Gunakan SBU Tidak Berlaku

    Berdasarkan validasi data pada server database Badan Usaha LPJK Kementerian PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) utama subklasifikasi BS011 (Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan) milik PT SBS cabang Sukoharjo, Jawa Tengah, berstatus dicabut atau tidak berlaku. Secara hukum, penyedia dengan SBU tidak aktif wajib gugur pada tahap evaluasi kualifikasi.

    Namun, dokumen menunjukkan adanya upaya menyiasati syarat tersebut dengan menggunakan dokumen SBU aktif milik entitas baru bernama sama yang didirikan di Surabaya, Jawa Timur, pada Desember 2024. Data riwayat akta dan database LPJK membuktikan kedua PT tersebut berbeda subjek hukum; PT SBS Sukoharjo berdiri sejak 2011 (NPWP kode awal 31), sedangkan PT SBS Surabaya berdiri 2024 (NPWP kode awal 03). Meski demikian, susunan 9 nama pengurus/direksi kedua perusahaan tersebut teridentifikasi identik secara mutlak.

    Rekam Jejak Buruk: Residivis Perkara KPPU

    Laporan ini juga mengungkap bahwa manajemen PT Sumber Bangun Sentosa memiliki rekam jejak buruk terkait proyek yang sama. Berdasarkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU-L/2023, PT SBS pernah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan persekongkolan tender (bid rigging) pada proyek Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida di masa lalu.

    “Meloloskan kembali oknum perusahaan residivis yang menggunakan modus pemalsuan pemenuhan SBU merupakan kelalaian fatal atau indikasi kolusi yang melibatkan internal Pokja Pemilihan,” tegas perwakilan masyarakat dalam laporannya.

    Tuntutan Audit Investigatif dan Blacklist Nasional

    Masyarakat menilai terdapat pembiaran oleh KPA/PA/PPK dalam memitigasi risiko penyedia, mengingat pemenang tender berafiliasi langsung dengan residivis perkara KPPU namun tidak diverifikasi mendalam melalui portal Inaproc LKPP.

    Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, koalisi masyarakat mendesak Irjen Kemenhub untuk:
    1. Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja Pokja Pemilihan dan KPA/PA/PPK Satker terkait.
    2. Memerintahkan pemutusan kontrak sepihak demi hukum karena penyedia memberikan keterangan palsu dalam Pakta Integritas.
    3. Menjatuhkan sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Nasional kepada korporasi dan seluruh pengurusnya di portal Inaproc LKPP.

    Koalisi menyatakan telah melampirkan seluruh bukti digital, termasuk status SBU yang dicabut, perbedaan akta pendirian, ketidaksesuaian kode NPWP, serta kesamaan struktur pengurus. Jika tidak ditindaklanjuti, mereka akan mengeskalasi laporan ini ke lembaga pengawas eksternal nasional seperti Kejaksaan Agung, KPPU, LKPP, BPK, dan BPKP. (Herman Makuaseng)

    Post Views: 68
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Ruang Sidang ke Kampus, Praktisi Hukum Senior Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN

    Agustus 11, 2026

    Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry: Pekerja Konstruksi Lokal Wajib “Naik Kelas”

    Agustus 5, 2026

    Survei LKPI: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Capai 79,3 Persen di Semester I 2026

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Manipulasi Kualifikasi dan Pembiaran Tender Rp78 Miliar Pelabuhan Nusa Penida, Masyarakat Desak IG Kemenhub Turun Tangan

    September 19, 2026

    Pertamina Drilling Tampilkan Kapabilitas Pengeboran di Simposium IATMI XVIII 2026

    September 19, 2026

    Tepis Tuduhan Dalang Demo, Jenal Aripin: Saya Sudah Peringatkan Gubernur Soal Aksi Warga Karawang

    September 19, 2026

    Pejabat Pengawas dan Fungsional Pemkab Sleman Tandatangani Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Akuntabilitas

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.