JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaporkan adanya dugaan pelanggaran berat dalam proses pengadaan paket pekerjaan “Pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Nusa Penida Myc TA. 2026-2028” dengan kode tender LPSE 10144568000. Laporan ini ditujukan langsung kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan RI.
Dalam laporannya yang diterima media, Jumat (19/9/2026), masyarakat menyoroti dugaan pembiaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja Pemilihan Satker Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida terhadap pemenang tender, PT Sumber Bangun Sentosa (SBS).
Pemenang Tender Diduga Gunakan SBU Tidak Berlaku
Berdasarkan validasi data pada server database Badan Usaha LPJK Kementerian PUPR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) utama subklasifikasi BS011 (Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan) milik PT SBS cabang Sukoharjo, Jawa Tengah, berstatus dicabut atau tidak berlaku. Secara hukum, penyedia dengan SBU tidak aktif wajib gugur pada tahap evaluasi kualifikasi.
Namun, dokumen menunjukkan adanya upaya menyiasati syarat tersebut dengan menggunakan dokumen SBU aktif milik entitas baru bernama sama yang didirikan di Surabaya, Jawa Timur, pada Desember 2024. Data riwayat akta dan database LPJK membuktikan kedua PT tersebut berbeda subjek hukum; PT SBS Sukoharjo berdiri sejak 2011 (NPWP kode awal 31), sedangkan PT SBS Surabaya berdiri 2024 (NPWP kode awal 03). Meski demikian, susunan 9 nama pengurus/direksi kedua perusahaan tersebut teridentifikasi identik secara mutlak.
Rekam Jejak Buruk: Residivis Perkara KPPU
Laporan ini juga mengungkap bahwa manajemen PT Sumber Bangun Sentosa memiliki rekam jejak buruk terkait proyek yang sama. Berdasarkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU-L/2023, PT SBS pernah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan persekongkolan tender (bid rigging) pada proyek Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida di masa lalu.
“Meloloskan kembali oknum perusahaan residivis yang menggunakan modus pemalsuan pemenuhan SBU merupakan kelalaian fatal atau indikasi kolusi yang melibatkan internal Pokja Pemilihan,” tegas perwakilan masyarakat dalam laporannya.
Tuntutan Audit Investigatif dan Blacklist Nasional
Masyarakat menilai terdapat pembiaran oleh KPA/PA/PPK dalam memitigasi risiko penyedia, mengingat pemenang tender berafiliasi langsung dengan residivis perkara KPPU namun tidak diverifikasi mendalam melalui portal Inaproc LKPP.
Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, koalisi masyarakat mendesak Irjen Kemenhub untuk:
1. Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja Pokja Pemilihan dan KPA/PA/PPK Satker terkait.
2. Memerintahkan pemutusan kontrak sepihak demi hukum karena penyedia memberikan keterangan palsu dalam Pakta Integritas.
3. Menjatuhkan sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Nasional kepada korporasi dan seluruh pengurusnya di portal Inaproc LKPP.
Koalisi menyatakan telah melampirkan seluruh bukti digital, termasuk status SBU yang dicabut, perbedaan akta pendirian, ketidaksesuaian kode NPWP, serta kesamaan struktur pengurus. Jika tidak ditindaklanjuti, mereka akan mengeskalasi laporan ini ke lembaga pengawas eksternal nasional seperti Kejaksaan Agung, KPPU, LKPP, BPK, dan BPKP. (Herman Makuaseng)

