Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pejabat Pengawas dan Fungsional Pemkab Sleman Tandatangani Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Akuntabilitas
    Daerah

    Pejabat Pengawas dan Fungsional Pemkab Sleman Tandatangani Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Akuntabilitas

    By RedaksiSeptember 18, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara melalui penandatanganan Kontrak Kinerja bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja. Kegiatan strategis ini disaksikan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, di Pendopo Parasamya pada Kamis (17/9) dan Jumat (18/9/2026).

    Kegiatan yang diikuti oleh 548 pejabat ini dibagi dalam dua sesi pelaksanaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sleman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap target kerja dapat terukur dan bermanfaat bagi masyarakat.

    Orientasi pada Hasil dan Dampak bagi Masyarakat

    Dalam arahannya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menekankan bahwa kontrak kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah komitmen moral untuk memberikan hasil nyata. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tugas seorang aparatur harus dinilai dari dampak yang dirasakan langsung oleh warga.

    “Ukuran yang lebih penting adalah apa hasil yang kita capai dan dampak atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sehingga terwujud budaya kerja yang berorientasi pada hasil,” ujar Harda.

    Baca Juga:  Semangat Gotong Royong Hidupkan Desa Tinumpuk, Pemdes Pasang PJU dan Buka Kanal Aspirasi Warga

    Bupati juga menyoroti peran krusial Ketua Tim Kerja dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Mereka diharapkan mampu menggerakkan anggota tim dengan semangat kebersamaan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Menurut Harda, integritas, kerja sama, dan semangat perbaikan berkelanjutan adalah kunci utama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Sleman.

    Evaluasi Berbasis Perbup No. 35 Tahun 2026

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kinerja individu, organisasi, dan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pola karier berbasis evaluasi kinerja.

    Acuan utama dalam proses ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja. Perbup tersebut mengatur evaluasi terhadap tiga aspek utama:
    1. Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
    2. Capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah.
    3. Kemampuan manajerial pejabat.

    Baca Juga:  Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Evaluasi KD pada Tender Jembatan Rp11,9 Miliar di Morowali

    Sanksi Tegas bagi yang Gagal Memenuhi Target

    Wildan menegaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan penghargaan maupun sanksi. Bagi pejabat yang berprestasi, akan diberikan apresiasi. Sebaliknya, bagi yang belum memenuhi target kinerja dan kemampuan manajerial, akan dikenakan tahapan pembinaan mulai dari identifikasi, uji kompetensi ulang, hingga mutasi atau demosi.

    Selain itu, terdapat sanksi finansial berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD/TPP) setiap triwulan bagi pejabat yang tidak dapat memenuhi capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah.

    “Sehingga diperlukan komitmen penuh dari pejabat manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja dalam mencapai target kinerja dan meningkatkan kemampuan manajerial,” pungkas Wildan.

    Dengan adanya mekanisme ini, Pemkab Sleman berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih responsif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ari Wu)

    Post Views: 15
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    September 18, 2026

    Beberes Belum Beres! 9 Kursi Kepala Dinas di Indramayu Kosong, Siapa Tanggung Jawab?

    September 18, 2026

    Warga Desa Matarape Sombori Protes Aktivitas PT Askon, Batu Karang, dan PPI Tanpa Sosialisasi

    September 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pejabat Pengawas dan Fungsional Pemkab Sleman Tandatangani Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Akuntabilitas

    September 18, 2026

    Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    September 18, 2026

    Beberes Belum Beres! 9 Kursi Kepala Dinas di Indramayu Kosong, Siapa Tanggung Jawab?

    September 18, 2026

    Wujud Kepedulian di Hari Jumat Berkah, DPD Golkar Purwakarta Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Masyarakat Umum

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.