SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara melalui penandatanganan Kontrak Kinerja bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja. Kegiatan strategis ini disaksikan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, di Pendopo Parasamya pada Kamis (17/9) dan Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh 548 pejabat ini dibagi dalam dua sesi pelaksanaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sleman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap target kerja dapat terukur dan bermanfaat bagi masyarakat.
Orientasi pada Hasil dan Dampak bagi Masyarakat
Dalam arahannya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menekankan bahwa kontrak kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah komitmen moral untuk memberikan hasil nyata. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tugas seorang aparatur harus dinilai dari dampak yang dirasakan langsung oleh warga.
“Ukuran yang lebih penting adalah apa hasil yang kita capai dan dampak atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sehingga terwujud budaya kerja yang berorientasi pada hasil,” ujar Harda.
Bupati juga menyoroti peran krusial Ketua Tim Kerja dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Mereka diharapkan mampu menggerakkan anggota tim dengan semangat kebersamaan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Menurut Harda, integritas, kerja sama, dan semangat perbaikan berkelanjutan adalah kunci utama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Sleman.
Evaluasi Berbasis Perbup No. 35 Tahun 2026
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kinerja individu, organisasi, dan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pola karier berbasis evaluasi kinerja.
Acuan utama dalam proses ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja. Perbup tersebut mengatur evaluasi terhadap tiga aspek utama:
1. Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
2. Capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah.
3. Kemampuan manajerial pejabat.
Sanksi Tegas bagi yang Gagal Memenuhi Target
Wildan menegaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan penghargaan maupun sanksi. Bagi pejabat yang berprestasi, akan diberikan apresiasi. Sebaliknya, bagi yang belum memenuhi target kinerja dan kemampuan manajerial, akan dikenakan tahapan pembinaan mulai dari identifikasi, uji kompetensi ulang, hingga mutasi atau demosi.
Selain itu, terdapat sanksi finansial berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD/TPP) setiap triwulan bagi pejabat yang tidak dapat memenuhi capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah.
“Sehingga diperlukan komitmen penuh dari pejabat manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja dalam mencapai target kinerja dan meningkatkan kemampuan manajerial,” pungkas Wildan.
Dengan adanya mekanisme ini, Pemkab Sleman berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih responsif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ari Wu)

