Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry: Pekerja Konstruksi Lokal Wajib “Naik Kelas”
    Nasional

    Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry: Pekerja Konstruksi Lokal Wajib “Naik Kelas”

    By RedaksiAgustus 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah strategis untuk membenahi tata kelola sektor ketenagakerjaan nasional, khususnya di bidang konstruksi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, yang akrab disapa Bang Ferry, menegaskan bahwa pemerintah resmi mengintegrasikan sistem pendataan dan pengawasan pekerja konstruksi antara Kemnaker dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Langkah integratif ini diyakini menjadi solusi konkret dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang jauh lebih efektif, transparan, dan berdaya saing tinggi.

    Birokrasi Lebih Cepat dan Efisien

    Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa selama ini proses perizinan dan pendataan tenaga kerja di sektor konstruksi seringkali menghadapi tantangan tumpang tindih birokrasi. Dengan adanya integrasi sistem antara kedua kementerian ini, hambatan administratif tersebut dipangkas menjadi lebih ringkas.

    “Melalui integrasi sistem ini, pelayanan publik dan birokrasi menjadi jauh lebih cepat. Koordinasi lintas sektoral antara Kemnaker dan Kementerian PU tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan dalam satu data dan sistem yang terpadu,” ujar Bang Ferry dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

    Baca Juga:  Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Penyaringan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang Ketat

    Selain memangkas alur birokrasi, integrasi sistem ini juga difokuskan untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah berkomitmen agar kehadiran tenaga kerja asing di sektor konstruksi benar-benar selektif dan hanya diperuntukkan bagi keahlian spesifik yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.

    Dengan sistem pengawasan terpadu, setiap TKA yang masuk akan tersaring secara ketat, baik dari sisi legalitas dokumen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga kesesuaian kompetensi dengan bidang pekerjaan di lapangan.

    “TKA akan kami saring secara ketat. Kita ingin memastikan bahwa aturan dipatuhi secara disiplin tanpa celah, sehingga kehadiran tenaga kerja asing tidak merugikan kesempatan kerja anak bangsa sendiri,” tegasnya.

    Mendorong Pekerja Lokal “Naik Kelas”

    Poin krusial lain dari sinergi ini adalah komitmen kuat pemerintah dalam mendongkrak kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Integrasi sistem data konstruksi ini akan dihubungkan langsung dengan peta kebutuhan industri serta program sertifikasi kompetensi.

    Baca Juga:  Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Melalui skema ini, para pekerja konstruksi lokal diarahkan untuk mendapatkan pelatihan vokasi yang relevan agar mutu keterampilan mereka terdongkrak. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur besar yang masif di tanah air tidak hanya menghasilkan bangunan fisik yang kokoh, tetapi juga melahirkan tenaga ahli lokal yang profesional dan berdaya saing global.

    “Pekerja lokal kita harus naik kelas. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, kita bisa memetakan mana tenaga kerja lokal yang sudah tersertifikasi dan siap diterjunkan pada proyek-proyek strategis nasional,” pungkasnya.

    Langkah integrasi sistem ini diharapkan segera beroperasi secara penuh dan menjadi babak baru tata kelola ketenagakerjaan konstruksi yang lebih berkeadilan, melindungi pekerja lokal, sekaligus mendongkrak produktivitas nasional.

    Reporter: Edo Lembang

    Post Views: 32
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Survei LKPI: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Capai 79,3 Persen di Semester I 2026

    Agustus 4, 2026

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pembangunan Pabrik Garmen Tanpa Izin di Cikumpay, Media Temukan Aktivitas Pengeboran Sumur dan Ketidakjelasan Identitas Pemilik

    Agustus 6, 2026

    Produksi Ayam Petelur Desa Paleleh Capai 5.040 Butir per Bulan, Pendapatan Tembus Rp13,65 Juta

    Agustus 6, 2026

    Tender Rehab Rumah Dinas DPRD Kutai Barat Dipertanyakan, Pemenang Diduga Pakai SBU Tidak Sesuai Spesifikasi

    Agustus 6, 2026

    Klarifikasi Isu Penitipan Dana Ayam Petelur di Buol, Camat Paleleh: Uang Diserahkan Utuh ke Penyedia, TPK: Itu Inisiatif Kami

    Agustus 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.