Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Ganja, Amankan 3 Tersangka dan 708 Gram Barang Bukti
    Kriminal

    Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Ganja, Amankan 3 Tersangka dan 708 Gram Barang Bukti

    By RedaksiAgustus 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (27/8/2026), tim gabungan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dan Unit Reskrim Polsek Lawe Alas mengamankan tiga pelaku serta menyita barang bukti ganja seberat total 708,82 gram.

    Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan maraknya aktivitas mencurigakan di area perkebunan warga setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tiga pria berusia paruh baya di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.

    Identitas Tersangka dan Modus Operandi

    Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah S (47) warga Desa Makmur Jaya, K (51) warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe, dan UF (32) warga Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah.

    Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna coklat yang berisi paket-paket ganja. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus ganja lainnya yang dibalut kertas coklat dan disembunyikan di balik batu untuk mengelabui aparat.

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita ganja dalam lima kemasan berbeda dengan rincian berat:
    * 310,86 gram
    * 254,3 gram
    * 120,12 gram
    * 12,14 gram
    * 11,4 gram

    Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp20.000, satu tas ransel coklat, dan 57 lembar kertas pembungkus sebagai barang bukti pendukung.

    Apresiasi Peran Masyarakat

    Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kepala Seksi Humas, Ipda Patar, menegaskan komitmen penuh jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi awal.

    Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Bersama-sama kita putus mata rantai narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan Aceh Tenggara yang aman serta bebas dari narkotika,” tegas Ipda Patar.

    Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup besar. (Habib)

    Post Views: 33
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Agustus 25, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Ganja, Amankan 3 Tersangka dan 708 Gram Barang Bukti

    Agustus 29, 2026

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Dugaan Pelanggaran Kualifikasi: CV Marsi Jaya Menangkan Proyek Bandara Utarom Kaimana Tanpa SBU PL003?

    Agustus 29, 2026

    Sorotan Transparansi Pengadaan: CV Sumatera Karya Mandiri Menangkan Paket Rehabilitasi RSUD H. Hanafie Lewat Penunjukan Langsung

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.