ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (27/8/2026), tim gabungan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dan Unit Reskrim Polsek Lawe Alas mengamankan tiga pelaku serta menyita barang bukti ganja seberat total 708,82 gram.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan maraknya aktivitas mencurigakan di area perkebunan warga setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tiga pria berusia paruh baya di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah S (47) warga Desa Makmur Jaya, K (51) warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe, dan UF (32) warga Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna coklat yang berisi paket-paket ganja. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus ganja lainnya yang dibalut kertas coklat dan disembunyikan di balik batu untuk mengelabui aparat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita ganja dalam lima kemasan berbeda dengan rincian berat:
* 310,86 gram
* 254,3 gram
* 120,12 gram
* 12,14 gram
* 11,4 gram
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp20.000, satu tas ransel coklat, dan 57 lembar kertas pembungkus sebagai barang bukti pendukung.
Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kepala Seksi Humas, Ipda Patar, menegaskan komitmen penuh jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi awal.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Bersama-sama kita putus mata rantai narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan Aceh Tenggara yang aman serta bebas dari narkotika,” tegas Ipda Patar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup besar. (Habib)

