Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan
    Kriminal

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    By RedaksiAgustus 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Perum Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Terduga pelaku berinisial F.S. berhasil diamankan sesaat setelah kejadian pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.25 WIB.

    Korban diketahui merupakan seorang marbot di Masjid Al-Muhajirin yang menjadi sasaran penyerangan saat hendak memasuki masjid untuk melaksanakan azan salat Zuhur. Berdasarkan penyelidikan sementara, terduga pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Penangkapan Kilat Berkat Informasi Warga

    Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil respons cepat personel di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

    “Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, para saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” ujar AKP I Made Purwantara.

    Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Imbauan Bijak Bermedia Sosial

    Menyikapi beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Percayakan penanganan perkara ini kepada Polres Purwakarta. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala sesuai perkembangan hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” tegas IPTU Tini.

    Baca Juga:  Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Redaksi)

    Post Views: 191
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Begal di Cikumpay, 4 Tersangka Diamankan

    Agustus 25, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Juli 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Agustus 27, 2026

    Dugaan Ketidaktransparan Bansos di Menui Kepulauan, Nelayan Aktif Tersingkir Sementara Non-Nelayan Masuk Daftar

    Agustus 27, 2026

    459 KK di Desa Cimahi Terima Bansos Beras 30 Kg, Kades Asep: Data Penerima Sesuai Verifikasi Kemensos dan BKKBN

    Agustus 27, 2026

    Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Pemdes dan MUI Desa Campaka Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

    Agustus 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.