MUARA BUNGO – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan.
Temuan terbaru menunjukkan bahwa paket pekerjaan “Belanja Barang dan Jasa BLUD (Rehabilitasi) Gedung Interne Bedah” dengan nilai anggaran Rp479.443.007,47 untuk Tahun Anggaran 2026 dimenangkan oleh PT/CV Sumatera Karya Mandiri melalui skema Penunjukan Langsung (PL), bukan melalui tender terbuka.
Penggunaan mekanisme Penunjukan Langsung untuk proyek senilai hampir setengah miliar rupiah ini, memicu pertanyaan mengenai urgensi dan kepatuhan terhadap prinsip efisiensi serta transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Padahal, rehabilitasi gedung instalasi rawat inap bedah merupakan pekerjaan konstruksi yang umumnya memungkinkan untuk dikompetisikan guna mendapatkan harga pasar yang wajar.
Upaya Klarifikasi Kendala Komunikasi
Guna mengonfirmasi kejelasan pelaksanaan pekerjaan dan profil penyedia, awak media Infotipikor.com pada Sabtu (29/8/2026) mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada pihak CV Sumatera Karya Mandiri.
Berdasarkan data profil perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, tim redaksi menghubungi nomor kontak yang tersedia. Namun, upaya verifikasi menemui kendala teknis yang mencurigakan.
Saat dilakukan percakapan melalui aplikasi pesan instan (WhatsApp), nomor tersebut tidak aktif atau tidak dapat menerima pesan. Sementara itu, ketika dilakukan panggilan suara (voice call), nomor telepon tersebut terlihat aktif dan tersambung, namun tidak ada jawaban yang jelas atau konfirmasi lebih lanjut dari pihak penyedia terkait status proyek tersebut.
Kondisi ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai kredibilitas dan kesiapan operasional penyedia dalam melaksanakan pekerjaan strategis di fasilitas kesehatan vital seperti RSUD H. Hanafie.
Pentingnya Akuntabilitas BLUD
Sebagai institusi BLUD, RSUD H. Hanafie dituntut untuk menerapkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Penggunaan skema Penunjukan Langsung seharusnya hanya dilakukan dalam keadaan sangat mendesak atau kondisi khusus yang diatur ketat dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bungo berharap agar Inspektorat Daerah atau unit pengawas internal RSUD dapat melakukan kajian mendalam terhadap proses pemilihan penyedia ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada potensi penyimpangan, mark-up harga, atau konflik kepentingan yang merugikan keuangan daerah dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Bungo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD H. Hanafie maupun CV Sumatera Karya Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan skema PL dan kendala komunikasi tersebut.
(Redaksi Infotipikor.com)

