PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Perum Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Terduga pelaku berinisial F.S. berhasil diamankan sesaat setelah kejadian pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.25 WIB.
Korban diketahui merupakan seorang marbot di Masjid Al-Muhajirin yang menjadi sasaran penyerangan saat hendak memasuki masjid untuk melaksanakan azan salat Zuhur. Berdasarkan penyelidikan sementara, terduga pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penangkapan Kilat Berkat Informasi Warga
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil respons cepat personel di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, para saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” ujar AKP I Made Purwantara.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Menyikapi beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Percayakan penanganan perkara ini kepada Polres Purwakarta. Informasi resmi akan kami sampaikan secara berkala sesuai perkembangan hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” tegas IPTU Tini.
Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Redaksi)

