BUOL – Desakan sejumlah pihak agar Inspektorat Kabupaten Buol segera memeriksa Camat Paleleh dinilai prematur dan berpotensi menggiring opini publik sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh. Penilaian ini muncul karena dasar-dasar yang dikemukakan ke ruang publik hingga saat ini belum menunjukkan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang atau intervensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan kronologi yang berkembang, persoalan utama sebenarnya terletak pada keterlambatan realisasi pengadaan ayam petelur akibat kendala teknis. Kendala tersebut meliputi kondisi kandang yang belum siap dan spesifikasi umur ayam yang belum memenuhi persyaratan. Fakta ini telah diakui oleh pihak pengembang maupun dijelaskan dalam keterangan resmi dari pemerintah desa dan kecamatan.
Di tengah situasi tersebut, keberadaan salinan kontrak di tangan Camat dijadikan alasan utama untuk mendesak Inspektorat turun tangan. Padahal, hingga kini belum ada bukti fakta bahwa Camat mengarahkan penunjukan penyedia, memerintahkan pencairan anggaran, mengubah isi kontrak, atau melakukan tindakan lain yang melampaui kewenangannya.
Narasi Sesat dan Minimnya Literasi
Ironisnya, isu dugaan intervensi terus digulirkan di ruang publik. Bahkan, ketika meminta tanggapan dari Inspektorat yang dijawab secara prosedural, narasi yang dibangun seolah-olah menggambarkan Inspektorat bersifat pasif. Kondisi ini menggambarkan minimnya literasi hukum masyarakat terkait tata kelola pemerintahan, serta mengindikasikan adanya kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Terbaru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah melakukan pembahasan terkait polemik ini dengan mengundang seluruh kepala desa di Kecamatan Paleleh. Langkah mediasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah desakan pemeriksaan tersebut benar-benar bertujuan untuk mengungkap fakta, atau justru lebih dahulu ingin membentuk persepsi negatif di mata publik sebelum proses resmi selesai?
Negara Hukum Mengutamakan Fakta
Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang objektif, bukan dibangun melalui asumsi atau kesimpulan yang belum didukung bukti yang memadai. Mengawal pemerintahan merupakan hak setiap warga negara, namun pengawasan yang konstruktif tetap harus berpijak pada fakta, bukan pada opini yang berpotensi menghakimi (trial by the press) sebelum ada kesimpulan final dari instansi yang berwenang.
Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil verifikasi dan investigasi resmi guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merusak harmonisasi antara pemerintah kecamatan dan desa. (Moh Fharsi)

