PURWAKARTA – Gerak cepat ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Korban ditemukan mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Kasus bermula ketika ayah korban, yang saat itu sedang bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar melalui telepon bahwa anaknya dalam kondisi kritis. Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Purwakarta.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Kabupaten Purwakarta beserta sejumlah barang bukti. Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas kedua tersangka hanya ditulis dengan inisial, yakni O.A. (15) dan K.R. (17).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain:
* Enam unit telepon genggam.
* Satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
* Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru.
Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat mengingat korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kepala Seksi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini Yutini, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Tini.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan peradilan pidana anak dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
“Saat ini kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” pungkasnya. (Redaksi)

