Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan
    Kriminal

    Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    By RedaksiJuli 4, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Gerak cepat ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Korban ditemukan mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

    Kasus bermula ketika ayah korban, yang saat itu sedang bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar melalui telepon bahwa anaknya dalam kondisi kritis. Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Purwakarta.

    Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

    Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Kabupaten Purwakarta beserta sejumlah barang bukti. Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas kedua tersangka hanya ditulis dengan inisial, yakni O.A. (15) dan K.R. (17).

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain:
    * Enam unit telepon genggam.
    * Satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
    * Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru.

    Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat mengingat korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan.

    Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kepala Seksi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini Yutini, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim dalam merespons setiap laporan masyarakat.

    “Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Tini.

    Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan peradilan pidana anak dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

    Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

    “Saat ini kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” pungkasnya. (Redaksi)

    Post Views: 73
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diburu Lama, Dua DPO Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI–Malaysia Akhirnya Ditangkap di Bengkalis

    Juni 18, 2026

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Juni 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Kematian, Dua ABH Diamankan

    Juli 4, 2026

    Perkuat Hubungan Bisnis, Elite Crip Holding Group Gelar Dinner Ceremony di Hilton Bandung

    Juli 4, 2026

    Audiensi Memanas, MIO Sukabumi Raya Desak Kadis Perikanan Hadapi Keluhan Nelayan Soal BBM dan Nasib BBL

    Juli 3, 2026

    PB FORMULA dan MIO Indonesia Satukan Langkah, Perkuat Literasi dan Pemberdayaan Masyarakat

    Juli 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.